Sejumlah wartawan media cetak mau pun elektronik yang bertugas di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melaporkan akun Facebook atas nama Yoga Glter yang diduga menyebarkan informasi hoaks (bohong), ujaran kebencian.
Selain itu, pemilik akun tersebut juga melakukan pengancaman akan memukul petugas Dinas Kesehatan dan wartawan di daerah tersebut dengan mengatasnamakan Kampung Prajurit.
"Postingan itu berkaitan dengan pemberitaan kasus COVID - 19 di Kapuas Hulu," kata wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis sore.
Disampaikan Hakim, postingan status dan komentar di akun medsos Yoga Glter tersebut berisi kata - kata yang sangat melecehkan profesi wartawan disertai ujaran kebencian dan sejumlah ancaman.
Dijelaskan Hakim, isi komentarnya "Ada magang nana wartawan atau pegawai kesehatan di santum sidak prajurit (dalam bahasa Melayu Putussibau)".
Menurut dia, arti dari kalimat tersebut yaitu "ada saja nanti wartawan dan pegawai kesehatan dipukul mereka prajurit".
" Jadi begitulah kira - kira bahasanya dan yang miris lagi, status yang bersangkutan menyatakan 18 orang kasus konfirmasi positif COVID - 19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, bahwa 18 orang positif COVID - 19 belum dinyatakan sembuh," jelas Hakim.
Shairul Hakim sangat menyesalkan postingan akun f
Yoga Glter tersebut, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang serta mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoaks.
"Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang mengaturnya," kata Hakim.
Sementara itu, wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelasnya.
Lanjutnya, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,"terangnya.
Disampaikan Timotius, berkaitan dengan persoalan postingan facebook atas nama Yoga Glter tersebut di duga melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dimana isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ucap Timotius.
Oleh sebab itu, sejumlah wartawan yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun medsos atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Hal senada dikatakan wartawan Harian Berkat, Yohanes Santos mengatakan pelecehan terhadap profesi wartawan khususnya pada masa pandemi COVID - 19 sudah sering di media sosial.
Namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.
"Untuk kali ini kami tidak lagi main - main, apalagi dalam komentar Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita hoaks tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Yohanes.
Wartawan Uncak, Noto berharap pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan wartawan, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoaks serta ada ancaman.
" Kami melaporkan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas di lindungi Undang - Undang khusus yaitu Undang - Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang - Undang ITE," kata Noto senada dengan rekan wartawan lainnya.
Ada pun wartawan yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan persoalan tersebut ke polisi setempat yaitu dari Sahirul Hakim (Yribun Pontianak), Syapari (Suara Pemred), Teofilusianto Timotius (Antara), Yohanes Santoso (Harian Berkat), Noto (Uncak), Bayu Widodo (Menaratoday), Tofiq (Pena Kapuas), dan Andreas (Pontianak Post).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Selain itu, pemilik akun tersebut juga melakukan pengancaman akan memukul petugas Dinas Kesehatan dan wartawan di daerah tersebut dengan mengatasnamakan Kampung Prajurit.
"Postingan itu berkaitan dengan pemberitaan kasus COVID - 19 di Kapuas Hulu," kata wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis sore.
Disampaikan Hakim, postingan status dan komentar di akun medsos Yoga Glter tersebut berisi kata - kata yang sangat melecehkan profesi wartawan disertai ujaran kebencian dan sejumlah ancaman.
Dijelaskan Hakim, isi komentarnya "Ada magang nana wartawan atau pegawai kesehatan di santum sidak prajurit (dalam bahasa Melayu Putussibau)".
Menurut dia, arti dari kalimat tersebut yaitu "ada saja nanti wartawan dan pegawai kesehatan dipukul mereka prajurit".
" Jadi begitulah kira - kira bahasanya dan yang miris lagi, status yang bersangkutan menyatakan 18 orang kasus konfirmasi positif COVID - 19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, bahwa 18 orang positif COVID - 19 belum dinyatakan sembuh," jelas Hakim.
Shairul Hakim sangat menyesalkan postingan akun f
Yoga Glter tersebut, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang serta mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoaks.
"Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang mengaturnya," kata Hakim.
Sementara itu, wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelasnya.
Lanjutnya, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,"terangnya.
Disampaikan Timotius, berkaitan dengan persoalan postingan facebook atas nama Yoga Glter tersebut di duga melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dimana isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ucap Timotius.
Oleh sebab itu, sejumlah wartawan yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun medsos atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Hal senada dikatakan wartawan Harian Berkat, Yohanes Santos mengatakan pelecehan terhadap profesi wartawan khususnya pada masa pandemi COVID - 19 sudah sering di media sosial.
Namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.
"Untuk kali ini kami tidak lagi main - main, apalagi dalam komentar Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita hoaks tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Yohanes.
Wartawan Uncak, Noto berharap pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan wartawan, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoaks serta ada ancaman.
" Kami melaporkan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas di lindungi Undang - Undang khusus yaitu Undang - Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang - Undang ITE," kata Noto senada dengan rekan wartawan lainnya.
Ada pun wartawan yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan persoalan tersebut ke polisi setempat yaitu dari Sahirul Hakim (Yribun Pontianak), Syapari (Suara Pemred), Teofilusianto Timotius (Antara), Yohanes Santoso (Harian Berkat), Noto (Uncak), Bayu Widodo (Menaratoday), Tofiq (Pena Kapuas), dan Andreas (Pontianak Post).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020