Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memelakukan perpanjangan terkait penginputan nama dan nomor handphone melalui aplikasi Data pokok pendidikan (Dapodik) hingga 11 September 2020 mendatang.

" Kami kembali menerima surat dari Kemendikbud, yang awalnya batas input nama dan nomor handphone peserta didik hanya sampai 31 Agustus, kini di perpanjangan hingga 11 September 2020 yang akan digunakan sebagai data penerima bantuan kuota internet bagi peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Petrus, bantuan kuota internet bagi peserta didik itu nantinya disalurkan langsung oleh pihak Kemendikbud ke nomor handphone peserta didik sesuai data Dapodik yang di input pihak sekolah.

Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu bahas kelulusan dan penerimaan siswa baru

Menurut dia, apabila pihak sekolah tidak melakukan input data sesuai permintaan pihak Kemendikbud maka bantuan kuota internet itu tidak bisa disalurkan kepada siswa.

" Memang untuk bantuan kuota internet untuk peserta didik itu juga menjadi kendala kita sebab di daerah kita ini tidak semua ada jaringan internet dan tidak semua orangtua dan peserta didik punya handphone," ucap Petrus.

Sehingga yang di harapkan ada kebijakan khusus dari Kemdidkbud untuk daerah - daerah yang tidak memiliki jaringan internet, bahkan bagi peserta didik dan orangtua tidak ada handphone.

Baca juga: Disdik Kalbar evaluasi proses belajar daring selama COVID-19
Baca juga: SD Muhammadiyah 2 Pontianak terapkan metode belajar daring
Baca juga: Biznet goes to school secara online dukung kegiatan belajar dari rumah

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020