Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI-Polri melaksanakan gerakan bagi-bagi masker secara serentak, pada Kamis ini dan segera menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai Senin (14/9).
"Sampai dengan hari, pertambahan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 semakin meningkat. Untuk itu melalui kegiatan bagi-bagi masker ini kita akan memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Singkawang," kata Asisten II Pemkot Singkawang, Hery Apriyadi di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan Kota Singkawang sebagai kota pairiwisata akan mengalami berbagai kendala berkaitan dengan kunjungan wisatawan, pembangunan dan sebagainya. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban mulai dari unsur pemerintah, TNI, Polri, stakeholder dan masyarakat Kota Singkawang serta pendatang untuk selalu menjaga dirinya dan mendisiplinkan dirinya terhadap 3M.
"Menggunakan masker, menjaga jarak minimal 2 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," ujarnya.
Untuk itu, mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 4 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020 maka Pemkot Singkawang sudah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020.
"Perwako ini adalah hasil atau upaya Pemkot Singkawang dalam hal menjaga kebersamaan kita, supaya kita bisa menjaga Kota Singkawang ini agar kembali ke zona hijau," ungkapnya.
Maka dari itu, Pemkot Singkawang sangat berharap kepada masyarakat Singkawang termasuk para pendatang, jika 3M wajib untuk dipatuhi. "Langkah awalnya diawali dengan disiplin diri sendiri, baru ke lingkungan keluarga dan selanjutnya ke masyarakat luas," tuturnya.
Terkait dengan pengawasannya adalah merupakan tugas semua pihak, karena itu apabila menemukan orang lain tidak memakai masker tolong diingatkan secara humanis. "Bagi yang membandel, maka mulai hari Senin (14/9) akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan," tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa lebih disiplin. "Untuk itu, mari kita semua mendukung 3M agar Kota Singkawang kembali ke zona hijau," ajaknya.
Di tempat yang sama, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, dalam kegiatan ini ada sebanyak 4.200 masker yang dibagikan ke masyarakat. Adapun sasarannya, ditujukan kepada tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan persimpangan-persimpangan.
"Tujuannya adalah mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika keluar dari rumah. Karena menggunakan masker adalah salah satu bagian dari 3M," katanya.
Hal ini dilakukan, mengingat beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Singkawang.
"Kita sudah mencatat di angka 15 yang positif. Apakah ini akan terus bertambah atau tidak, masyarakatlah yang ikut bertanggungjawab dalam hal ini. Jadi tidak hanya menjadi tugas TNI-Polri, pemerintah ataupun tenaga medis saja. Kami tidak akan merasa lelah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker," ujarnya.
Gerakan bagi-bagi masker juga sekaligus untuk mensosialisasikan Perwako Nomor 49 tahun 2020, yang mana mulai hari Senin (14/9) tidak ada lagi peringatan dan pembagian masker, yang ada hanyalah pemberian sanksi sesuai Perwako.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sampai dengan hari, pertambahan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 semakin meningkat. Untuk itu melalui kegiatan bagi-bagi masker ini kita akan memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Singkawang," kata Asisten II Pemkot Singkawang, Hery Apriyadi di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan Kota Singkawang sebagai kota pairiwisata akan mengalami berbagai kendala berkaitan dengan kunjungan wisatawan, pembangunan dan sebagainya. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban mulai dari unsur pemerintah, TNI, Polri, stakeholder dan masyarakat Kota Singkawang serta pendatang untuk selalu menjaga dirinya dan mendisiplinkan dirinya terhadap 3M.
"Menggunakan masker, menjaga jarak minimal 2 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," ujarnya.
Untuk itu, mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 4 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020 maka Pemkot Singkawang sudah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020.
"Perwako ini adalah hasil atau upaya Pemkot Singkawang dalam hal menjaga kebersamaan kita, supaya kita bisa menjaga Kota Singkawang ini agar kembali ke zona hijau," ungkapnya.
Maka dari itu, Pemkot Singkawang sangat berharap kepada masyarakat Singkawang termasuk para pendatang, jika 3M wajib untuk dipatuhi. "Langkah awalnya diawali dengan disiplin diri sendiri, baru ke lingkungan keluarga dan selanjutnya ke masyarakat luas," tuturnya.
Terkait dengan pengawasannya adalah merupakan tugas semua pihak, karena itu apabila menemukan orang lain tidak memakai masker tolong diingatkan secara humanis. "Bagi yang membandel, maka mulai hari Senin (14/9) akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan," tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa lebih disiplin. "Untuk itu, mari kita semua mendukung 3M agar Kota Singkawang kembali ke zona hijau," ajaknya.
Di tempat yang sama, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, dalam kegiatan ini ada sebanyak 4.200 masker yang dibagikan ke masyarakat. Adapun sasarannya, ditujukan kepada tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan persimpangan-persimpangan.
"Tujuannya adalah mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika keluar dari rumah. Karena menggunakan masker adalah salah satu bagian dari 3M," katanya.
Hal ini dilakukan, mengingat beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Singkawang.
"Kita sudah mencatat di angka 15 yang positif. Apakah ini akan terus bertambah atau tidak, masyarakatlah yang ikut bertanggungjawab dalam hal ini. Jadi tidak hanya menjadi tugas TNI-Polri, pemerintah ataupun tenaga medis saja. Kami tidak akan merasa lelah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker," ujarnya.
Gerakan bagi-bagi masker juga sekaligus untuk mensosialisasikan Perwako Nomor 49 tahun 2020, yang mana mulai hari Senin (14/9) tidak ada lagi peringatan dan pembagian masker, yang ada hanyalah pemberian sanksi sesuai Perwako.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020