Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sambas, Kalimantan Barat menelusuri terkait adanya stiker petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Sambas 2020, Atbah - Hairiah yang diduga ada dalam bantuan pangan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Semparok.

"Saat ini terkait persoalan stiker yang diduga ada dalam bantuan pangan ke tenaga kesehatan honorer Puskemas Semparuk dalam tahap proses penelusuran. Hasilnya seperti apa nanti kami lihat hasil penelusuran tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Sambas, Mustadi saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Sementara itu, Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS), Rixsy menilai kalau benar bantuan diberikan diselipkan stiker berbau kampanye, sangat disayangkan. Terlepas siapa yang sebenarnya berbuat, tindakan melawan aturan tidak dibolehkan.

"Tentu hal ini bisa melanggar, apalagi kalau bantuan menggunakan dana pemerintah namun dibayangi oleh unsur kepentingan politik berkaitan Pilkada. Intinya tidak boleh ada unsur politik dalam memberikan bantuan apa pun kepada masyarakat," kata dia.

Ia meminta petahana dalam hal apa pun tidak menyelewengkan kekuasaan sebagai bupati dan wakil bupati aktif. Hal itu karena di sisi lainnya mereka sebagai bakal pasangan calon yang kembali berlaga.

"Kepentingan pencalonan dan urusan pemerintahan harus dibedakan. Jangan sampai kepentingan untuk kembali berkuasa apa pun bisa dilakukan," katanya.

Kepada penyelenggara Pemilu terutama pengawas dalam hal ini Bawaslu, ia meminta bisa menelusuri hal tersebut.

"Bahkan siapa pun calon, setiap ada kecurangan atau yang berpotensi atau terbukti curang, Bawaslu harus tegas. Pemilu ini akan baik jika aturan yang ada memang ditegakkan,"kata dia.

Pihaknya dari mahasiswa siap ikut mendukung dan mengawal Pilkada berjalan lancar, aman dan tanpa praktek curang. Kalau curang maka kualitas hasil Pilkada akan dipertanyakan.

"Petahana juga harus menjadi contoh dari pasangan lainnya. Semua harus tidak curang karena Pilkada ini bukan ajang berperang atau saling menjatuhkan namun mencari pemimpin yang jujur, jadi tauladan, amanah dan berbuat untuk rakyat bukan golongan," kata dia.

Sementara itu, Presiden BEM Poltesa, Irfan Rabbani mengatakan jika hal itu benar hal maka sangat disayangkan. Harusnya tidak boleh memanfaatkan kekuasaan petahana.

"Petahana harusnya bisa profesional, menempatkan bantuan tanpa ada unsur lain seperti promosi. Kalau memang benar adanya, KPU dan Bawaslu perlu mengecek kebenaran itu dan memberi sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020