Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menetapkan 3 pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Sintang tahun 2020.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Askiman-Hata, Jarot Winarno-Sudiyanto dan Yohanes Rumpak Syarifuddin.  

"Setelah kami memverifikasi semua berkas, ketiganya dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020 sebanyak 3 pasang," kata Hazizah, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Rabu (23/9). 

Ia mengatakan, ketiga pasangan calon yang mendaftar sudah diverifikasi, ditetapkan dalam rapat pleno internal KPU Sintang tanggal 23 September sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang. 

"Kemudian, KPU akan melakukan cabut undi nomor urut pasangan calon di Gedung Pancasila tanggal 24 September besok," katanya. 

Bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan, bisa melakukan kampanye 3 hari setelah cabut undi. Kampanye bisa dilakukan di luar ruangan, dalam ruangan dan media daring.  

"Untuk pelaksanaannya, kami juga memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Pasangan calon boleh menggunakannya. Kampanye di media juga kita fasilitasi sesuai dengan kemampuan sebagai penyelenggara," jelasnya. 

Hazizah menegaskan, pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19 harus mematuhi standar protokol kesehatan.

"Kita juga perlu bantuan dari semua kalangan untuk sama-sama melaksanakan pemilu kada ini dengan protokol COVID-19," katanya.

Pewarta: Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020