Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Florentinus Anum mengatakan saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 telah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.

“Terima kasih yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang karena telah bekerja keras. Sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020," ujar Florentinus Anum saat dihubungi di Sintang, Kamis.

Ia menjelaskan segala pendapat, usulan, saran, kritik dan koreksi yang konstruktif yang telah disampaikan oleh dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, maupun selama pembahasan, akan menjadi perhatian.

"Kami menyadari tentunya masih banyak persoalan-persoalan yang belum terungkap dan terpecahkan serta dituntaskan, namun apa yang telah kita lakukan merupakan salah satu upaya kita untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan adapun perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu: dari sisi pendapatan sebesar Rp1.917.822.782.680,98.

Hal itu terjadinya penurunan pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2020.

"Adanya penurunan disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlu penyesuaian kepada seluruh sektor penerimaan negara dan daerah," kata dia.

Kemudian dari sisi belanja dalam APBN Perubahan 2020 yakni sebesar Rp2.058.813.639.803,49. Sehingga selisih antara pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar Rp140.990.857.122,51. Defisit tersebut tertutupi dari pembiayaan daerah.

"Ada pun penerimaan pembiayaan sebesar Rp145.140.188.880,51 yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebesar Rp144.840.188.880,51 dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp.300.000.000," kata dia.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp4.149.331.758,00 yang merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada perusahaan daerah.

Dengan berakhirnya pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020, dan telah disetujui bersama maka berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (l) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan, bahwa rancangan perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perda tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

"Oleh karenanya diminta kepada kita semua untuk memperhatikan jadwal dalam penyampaian rancangan perubahan APBD ini agar dapat disampaikan ke Gubernur sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Besar harapan kita bersama proses tahapan tersebut dapat terlaksana lebih singkat.Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tersedia cukup waktu bagi perangkat daerah untuk merealisasikan capaian target RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang,"kata dia.

Pengesahan APBD Perubahan dalam Rapat Paripurna Ke-4 masa Persidangan III Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020