Pejabat Sementara Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Yohanes Budiman mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan pemkab setempat yang hendak bertugas dinas keluar daerah untuk memperhatikan zona risiko penyebaran COVID-19 di daerah tujuan.

"ASN diminta untuk memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zona risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata dia ketika dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 061/2084/OR-B tentang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Surat edaran yang ada juga pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 64 tahun 2020 tentang kegiatan perjalanan kegiatan dinas bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru dan berpedoman pada Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Sehingga dengan itulah perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bagi ASN yang beradaptasi dengan tatanan normal baru," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam mencapai target kerja atau sasaran kerjanya, pegawai ASN dapat memperhatikan beberapa hal, seperti semua ASN tidak diizinkan melakukan perjalanan dinas luar provinsi yang berstatus zona merah dan zona oranye penyebaran COVID-19.

Tetapi, katanya, ASN yang akan bertugas dinas keluar daerah adalah mereka yang sudah mendapatkan surat tugas dan ditangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua atau pejabat pelaksana tugas pada satuan kerja lainnya.

"Untuk pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan kepada ASN harus dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakan perjalanan dinas tersebut," ucapnya.

Ia berharap, surat edaran tersebut dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya, demi kelancaran dan kesehatan masyarakat sehingga tidak ada klaster baru penularan virus, terutama di Kabupaten Bengkayang.

"Peraturan atau kebijakan pemerintah daerah ini dengan tujuan untuk perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI," kata dia.

Yohanes Budiman yang menduduki posisi sebagai Pejabat Sementara Bupati Bengkayang seminggu terakhir ini juga meminta masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam beraktivitas sehari-hari.

"Mari bersama terus menerapkan protokol kesehatan sehingga kita bebas COVID-19," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020