Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat di kota itu yang mengalami dampak dari pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi di Pontianak, Rabu, mengatakan, masa pandemi COVID-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak, baik itu pajak hotel dan restoran serta pajak lainnya sehingga masyarakat tidak terbebani. 

"Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh, antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dalam acara penyampaian jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

"Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak, agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. 

"Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah," katanya. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Pontianak dari Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (FAKB) Zulfydar Zaidar Mochtar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk kreatif dalam meningkatkan PAD di tengah pandemi COVID-19.

“Kota Pontianak tidak cukup hanya bekerja rutinitas apalagi tidak terukur, artinya kota jasa dan perdagangan adalah kota bisnis yang kerjanya pun seperti perusahaan besar tingkat dunia,” jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa tantangan di era normal baru ke depan sangatlah berat, untuk itu dinas yang tidak mampu bekerjasama dan mengikuti arahan sebagai kota jasa dan perdagangan dipersilahkan mundur.

"Inilah pengawasan DPRD dalam mengemban fungsi ke pemerintahan. Kita terus mengawasi agar pembangunan kota dan masyarakat tetap jalan dan maksimal," tegas dia.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020