Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Menjalin mulai 5-18 November 2020 untuk mencegah semakin meluas kasus penularan COVID-19 di daerah tersebut.
"Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 di wilayah Kecamatan Menjalin, kita memberlakukan pembatasan sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas di wilayah lainnya," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu.
Hal tersebut dilakukan pihaknya karena sudah ada tiga kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal di Kecamatan Menjalin.
Dia menjelaskan pembatasan sosial harus segera dimulai tanpa melupakan protokol kesehatan yang sudah disarankan, yakni 4M meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Tapi ingat, meski sudah diberlakukan pembatasan sosial maka seluruh warga tanpa terkecuali tetap mengikuti protokol kesehatan dan yang terakhir kita juga jangan lupa berdoa semoga Tuhan menolong dan menjaga kita dalam menghadapi bencana ini," katanya.
Karolin juga menyampaikan bahwa pembatasan sosial tersebut terdiri atas lima poin yang wajib dipatuhi dan dijalankan, di antaranya semua warung makan pasar dan kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, semua rumah ibadah sementara ditutup dan ibadah dilakukan di rumah secara daring jika memungkinkan. Demikian juga dengan seluruh sekolah di Kecamatan Menjalin untuk sementara diminta menghentikan aktivitas luring serta guru piket juga ditiadakan.
Masyarakat setempat juga diminta untuk mematuhi operasi yustisi serta menunda seluruh aktivitas yang bersifat mengumpulkan orang, seperti pesta pernikahan dan acara syukuran bersama.
Saat dikonfirmasi terkait dengan pemberlakuan pembatasan sosial di tengah pandemi COVID-19 itu, Camat Menjalin Fortunata Didian menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan dengan berbagai langkah yang sudah dikoordinasikan dengan Bupati Landak.
"Sesuai arahan dari Bupati Landak, kita di Kecamatan Menjalin akan melakukan pembatasan sosial yang akan berlaku mulai besok tanggal 5-18 November 2020, kita juga akan membuat surat edaran yang nantinya kita pasang pada titik tertentu serta mengimbau seluruh warga untuk menaati pembatasan sosial tersebut," kata dia.
Selama pembatasan sosial diberlakukan, pihaknya menggelar operasi yustisi guna mengingatkan semua warga di Kecamatan Menjalin mematuhi ketentuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 di wilayah Kecamatan Menjalin, kita memberlakukan pembatasan sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas di wilayah lainnya," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu.
Hal tersebut dilakukan pihaknya karena sudah ada tiga kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal di Kecamatan Menjalin.
Dia menjelaskan pembatasan sosial harus segera dimulai tanpa melupakan protokol kesehatan yang sudah disarankan, yakni 4M meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Tapi ingat, meski sudah diberlakukan pembatasan sosial maka seluruh warga tanpa terkecuali tetap mengikuti protokol kesehatan dan yang terakhir kita juga jangan lupa berdoa semoga Tuhan menolong dan menjaga kita dalam menghadapi bencana ini," katanya.
Karolin juga menyampaikan bahwa pembatasan sosial tersebut terdiri atas lima poin yang wajib dipatuhi dan dijalankan, di antaranya semua warung makan pasar dan kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, semua rumah ibadah sementara ditutup dan ibadah dilakukan di rumah secara daring jika memungkinkan. Demikian juga dengan seluruh sekolah di Kecamatan Menjalin untuk sementara diminta menghentikan aktivitas luring serta guru piket juga ditiadakan.
Masyarakat setempat juga diminta untuk mematuhi operasi yustisi serta menunda seluruh aktivitas yang bersifat mengumpulkan orang, seperti pesta pernikahan dan acara syukuran bersama.
Saat dikonfirmasi terkait dengan pemberlakuan pembatasan sosial di tengah pandemi COVID-19 itu, Camat Menjalin Fortunata Didian menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan dengan berbagai langkah yang sudah dikoordinasikan dengan Bupati Landak.
"Sesuai arahan dari Bupati Landak, kita di Kecamatan Menjalin akan melakukan pembatasan sosial yang akan berlaku mulai besok tanggal 5-18 November 2020, kita juga akan membuat surat edaran yang nantinya kita pasang pada titik tertentu serta mengimbau seluruh warga untuk menaati pembatasan sosial tersebut," kata dia.
Selama pembatasan sosial diberlakukan, pihaknya menggelar operasi yustisi guna mengingatkan semua warga di Kecamatan Menjalin mematuhi ketentuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020