Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak secara umum dilakukan untuk menyesuaikan dengan RPJMN sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan indikator kinerja sesuai hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PAN-RB serta untuk menyesuaikan target-target agar sesuai dengan kondisi saat ini," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Ia menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak atas raperda tentang perubahan rancangan RPJMD Tahun 2020-2024.

Selain itu, juga menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi Kalbar yang dituangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019. Kemudian menyesuaikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru terkait perencanaan dan keuangan daerah, katanya.

Ia menambahkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals juga telah diintegrasikan dalam perubahan RPJMD tersebut.

"Sasaran-sasarannya antara lain penanganan kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kesetaraan gender, air bersih, sanitasi, perekonomian, infrastruktur dan lingkungan hidup," jelas Edi.

Edi menyampaikan apresiasinya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan pandangan umum secara konstruktif bagi pembangunan Kota Pontianak, dan Perubahan RPJMD Kota Pontianak ini merupakan dokumen perencanaan daerah periode empat tahun.

"Dalam rangka untuk memantapkan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran strategis arah kebijakan program prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pontianak," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020