Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa mengatakan, penyusunan RPD Pontianak ditargetkan selesai pada Maret tahun 2023.
Dia menjelaskan mulai tahun 2024 mendatang, RPJMD tidak lagi berlaku dan diganti dengan RPD. Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditujukan kepada daerah yang wali kota atau bupati akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023.
“Kita sudah harus mulai karena untuk menyusun RKPD tahun 2024 pedomannya dari RPD ini. Demikian juga SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak agar membuat rencana kerja (Renja) yang patokannya adalah Renstra (rencana strategis), yang patokannya RPD ini,” katanya.
Sidiq menambahkan, setiap konsep pembangunan suatu daerah, termasuk di Kota Pontianak terkandung visi dan misi, yang untuk mencapainya ditetapkan melalui tujuan dan ditunjang dengan sasaran menentukan tepat atau tidaknya target sesuai visi dan misi itu.
“Implementasinya akan bertepatan dengan pemilihan kepala daerah, saat itu kita belum bisa akomodir visi dan misi, sehingga perlu berpatokan kepada RPD ini dalam rangka mengisi kekosongan nantinya,” katanya.
Ia menekankan agar dalam perumusan RPD harus memperhatikan kendala dan permasalahan pembangunan di daerah, sehingga dapat diperoleh rumusan sasaran, serta strategi dan kebijakan pembangunan yang tepat.
“Rumusan RPD harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan yang kita hadapi ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak agar menyusun RPD untuk menjadi pedoman dalam menjawab isu strategis Kota Pontianak. Di dalam evaluasi Kemendagri sebelumnya, ada beberapa catatan dalam dokumen RPJMD.
Beberapa hal itu antara lain peningkatan penelitian saat proses penyusunan serta menambah pemahaman tentang capaian kinerja, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta hal lainnya terkait penyusunan strategis RPJMD.
“Pendapatan per kapita atau daya beli (tambahkan), jadi lengkap. Mungkin tidak semuanya paham, namun harus didalami dengan baik, sehingga segala kinerja menjadi benar, yang tentunya hal ini harus berdasarkan fakta di lapangan,” kata Edi.
Pemerintah Kota Pontianak susun rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026
Selasa, 4 Oktober 2022 21:10 WIB