Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya COVID-19.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/3812/BKPSDM-D tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran tertanggal 5 November 2020 tersebut, dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut.

“ Pjs Bupati Sintang memang harus mengeluarkan Surat Edaran ini. Sintang sudah masuk zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular COVID-19. Ini sebagai upaya bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN oleh virus corona,” ujarnya Iwan Kurniawan.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut Penjabat Sementara Bupati Sintang memberikan arahan agar pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif, dengan mengatur masuk kerja ASN di unit masing-masing berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan OPD.

"Work from office maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada. Sisanya work from home. Dalam pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. PNS masuk kerja wajib menerapkan protokol kesehatan,” tambah Iwan Kurniawan.

Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online. ASN yang work from home juga dilarang untuk berkeliaran di luar pada saat jam kerja. Karena bila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap datang ke kantor.

Dalam Surat Edaran tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang minta OPD untuk melakukan penyederhanaan proses pelayanan dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi. Bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung agar memperhatikan jarak, kesehatan, keselamatan ASN sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka seperti rapat juga dibatasi dan dilarang makan dalam ruangan jika disediakan konsumsi atau konsumsi dibawa pulang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai Senin, 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” terang Iwan Kurniawan.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020