Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat mengirimkan surat ke pemerintah pusat meminta agar para pendidik yang tergabung dalam Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori di atas usia 35 tahun (GTKHNK 35+) yang jumlahnya mencapai ratusan orang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai tuntutan mereka.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Senin di Singkawang mengatakan, surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden RI, guna ditetapkan Keputusan Presiden (Kepres) agar para guru yang tergabung dalam GTKHNK 35+ tersebut segera diangkat menjadi PNS.

"Kami telah membuat berita acara/surat pernyataan secara resmi yang ditandatangani dihadapan perwakilan GTKHNK 35+ usai beraudiensi dengan saya di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, serta dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, HM Nadjib dan Dewan Pendidikan Kota Singkawang, Helmi Fauzi," kata Tjhai Chui Mie.

Dalam surat tersebut, dia menyatakan mendukung perjuangan GTKHNK 35+ Kota Singkawang dan memohon kepada Presiden RI untuk mengabulkan tuntutan mereka berdasarkan hasil Rakornas 35+ pada tanggal 20 Februari 2020.

"Saya sudah memohon kebijakan Bapak Presiden RI berkenan kiranya menetapkan Kepres yang terkait dengan pengangkatan PNS bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori yang berusia di atas 35 Tahun tanpa melalui proses seleksi CPNS," tuturnya.

Kemudian, dirinya juga memohon kepada pemerintah untuk memberikan penghasilan sesuai UMK kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Surat tersebut, katanya, ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Gubernur Kalimantan Barat.

"Kami mendukung apa yang menjadi aspirasi para guru seperti mereka yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Kota Singkawang. Semoga perjuangan mereka ini mendapat hasil,” katanya.

Bahkan nantinya, kata dia, Pemkot akan menampung para guru ini untuk direkrut dalam guru tidak tetap (GTT) yang dibiayai APBD Kota Singkawang. Dia pun meminta Disdikbud Singkawang untuk menyiapkan teknis persyaratan yang menitikberatkan pada usia dan masa kerja guru honorer.

"Nantinya mereka akan kita akomodir dalam GTT sesuai kemampuan keuangan daerah kita nantinya. Tentunya terkait teknis persyaratannya seperti umur dan masa kerja menjadi salah satu pertimbangan utama," tuturnya.

Tak hanya itu, Pemkot Singkawang juga nantinya akan mengusulkan tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan daerah, hal ini dilakukan demi peningkatan mutu SDM di dunia pendidikan kota Singkawang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, HM Nadjib mengapresiasi berbagai upaya tersebut. Setidaknya, Pemkot Singkawang berjuang bersama para guru dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pendidikan.

Sementara Ketua GTKHNK 35+ kota Singkawang, Supranoto mengatakan, kepedulian Wali Kota Tjhai Chui Mie terhadap nasib guru dan tenaga kependidikan ini mendapat apresiasi dari GTKHNK 35+ kota Singkawang.

"Kami sangat mengapresiasi aksi Wali Kota Tjhai Chui Mie yang sudah mengakomodir tuntutan kami dan atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di kota Singkawang," kata Nadjib.

Setidaknya, ada ratusan nasib guru yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Kota Singkawang mulai jenjang PAUD, TK, SD sampai SMP sederajat baik sekolah negeri maupun swasta serta yang dinaungi Pemkot Singkawang maupun Kemenag.

"Semoga apa yang kami lakukan dapat juga diakomodir pemerintah pusat demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru itu sendiri khususnya di kota Singkawang," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020