Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini gencar melakukan penegakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) baik melalui razia masker hingga mendirikan Posko Pengawasan dan Penindakan COVID-19 di Pasar Putussibau daerah setempat.
 
"Kami rutin melakukan razia masker dan sudah ada Posko pengawasan dan penindakan COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga Desember mendatang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu Rupinus, dihubungi ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
 
Disampaikan Rupinus, pendirian Posko COVID-19 tersebut bertujuan agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan apalagi aktivitas masyarakat di pasar.
 
Menurut dia, bagi yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi mulai dari sanksi peringatan dan tertulis serta sanksi edukatif serta ada rapid test secara sampel.
 
Hal tersebut, kata Rupinus sebagai upaya penegakan disiplin sesuai Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 Tahun 2020.
Satgas COVID-19 di Kapuas Hulu mendirikan Posko Pengawasan dan Penindakan COVID-19 di Pasar Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Foto istimewa)
 
"Razia biasa kami lakukan di jalanan dan di tempat-tempat strategis dengan melibatkan Pol PP, Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau dan Dinas kesehatan," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kapuas Hulu Mohd Zaini mengatakan Pemkab Kapuas Hulu sudah menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang panduan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi.
 
Dikatakan Zaini, di Kapuas Hulu sendiri sudah dikeluarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 Tahun 2020, Tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
 
"Protokol kesehatan sudah diterapkan di perkantoran dan kami sudah keluarkan juga surat edaran," ucapnya.
 
Menurut dia, selain upaya penegakan protokol kesehatan, sosialisasi pun terus di lakukan hingga ketingkat desa.
 
"Kami selalu mengingatkan masyarakat dan lingkungan perkantoran untuk disiplin dalam Prokes untuk mempercepat pemutusan mata rantai sebaran COVID-19," katanya.
 
Zaini yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kapuas Hulu itu pun mengajak seluruh jajaran agar menjadi contoh penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, seperti penggunaan masker, rajin cuci tangan serta menghindari kerumunan atau menjaga jarak.***2***
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020