Lembaga legislatif dan eksekutif Kota Singkawang menyetujui pengesahan APBD Kota Singkawang tahun anggaran 2021 sebesar Rp926 miliar lebih.
"Hari ini, sejumlah fraksi DPRD Singkawang memberikan pandangan akhir (PA) terhadap RAPBD Tahun Anggaran 202. Dalam PA tersebut, semua fraksi DPRD Singkawang menyetujui RAPBD TA 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD TA 2021," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Singkawang, Jumat.
Dia mengatakan, nilai pagu dana yang disetujui dalam APBD TA 2021 adalah sebesar Rp926 miliar dari usulan awal sebesar Rp913 miliar dengan penambahan sebesar Rp13 miliar.
Meski demikian, ada beberapa catatan yang diberikan sejumlah fraksi yang ada di DPRD Singkawang agar nantinya APBD Kota Singkawang bisa menjadi lebih baik lagi.
"Tahun 2021, Pemkot Singkawang akan melakukan beberapa langkah-langkah strategis. Langkah-langkah itu, antara lain, pertama, melakukan inovasi pelayanan seperti pelayanan pajak online dan layanan jemput pajak daerah," tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan percepatan proses administrasi melalui tanda tangan elektronik. Selain itu Pemkot Singkawang juga akan mempermudah proses pembayaran pajak dan retribusi melalui implementasi elektronifikasi transaksi pemda (ETP) yang dilakukan bersama Bank Kalbar dan Bank Indonesia.
Selanjutnya, optimalisasi pajak dan retribusi akan dilakukan Pemkot Singkawang melalui pelaksanaan kerjasama bersama KPP Pratama, KPPN, Kementerian ATR/BPN, Bank Indonesia dan Bank Kalbar.
Kemudian, katanya, pihaknya juga akan menetapkan kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak terhadap pemulihan ekonomi serta tetap menjaga keberlangsungan usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah. Sehingga roda perekonomian tetap berjalan sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Terkait dengan penurunan pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer, Pemkot Singkawang tetap berpedoman pada rancangan APBN 2021 yang telah disepakati dan disetujui bersama pemerintah pusat dan DPR RI pada tanggal 25 September 2020.
"Harapan atas pelaksanaan APBD TA 2021 yang harus meletakkan pondasi pembangunan yang berkualitas, memang harus diarahkan untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang," katanya.
Orientasi dan tujuan pembangunan adalah untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sehingga di dalam anggaran yang dianggarkan dalam APBD betul-betul dapat mengakomodir pencapaian tujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hari ini, sejumlah fraksi DPRD Singkawang memberikan pandangan akhir (PA) terhadap RAPBD Tahun Anggaran 202. Dalam PA tersebut, semua fraksi DPRD Singkawang menyetujui RAPBD TA 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD TA 2021," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Singkawang, Jumat.
Dia mengatakan, nilai pagu dana yang disetujui dalam APBD TA 2021 adalah sebesar Rp926 miliar dari usulan awal sebesar Rp913 miliar dengan penambahan sebesar Rp13 miliar.
Meski demikian, ada beberapa catatan yang diberikan sejumlah fraksi yang ada di DPRD Singkawang agar nantinya APBD Kota Singkawang bisa menjadi lebih baik lagi.
"Tahun 2021, Pemkot Singkawang akan melakukan beberapa langkah-langkah strategis. Langkah-langkah itu, antara lain, pertama, melakukan inovasi pelayanan seperti pelayanan pajak online dan layanan jemput pajak daerah," tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan percepatan proses administrasi melalui tanda tangan elektronik. Selain itu Pemkot Singkawang juga akan mempermudah proses pembayaran pajak dan retribusi melalui implementasi elektronifikasi transaksi pemda (ETP) yang dilakukan bersama Bank Kalbar dan Bank Indonesia.
Selanjutnya, optimalisasi pajak dan retribusi akan dilakukan Pemkot Singkawang melalui pelaksanaan kerjasama bersama KPP Pratama, KPPN, Kementerian ATR/BPN, Bank Indonesia dan Bank Kalbar.
Kemudian, katanya, pihaknya juga akan menetapkan kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak terhadap pemulihan ekonomi serta tetap menjaga keberlangsungan usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah. Sehingga roda perekonomian tetap berjalan sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Terkait dengan penurunan pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer, Pemkot Singkawang tetap berpedoman pada rancangan APBN 2021 yang telah disepakati dan disetujui bersama pemerintah pusat dan DPR RI pada tanggal 25 September 2020.
"Harapan atas pelaksanaan APBD TA 2021 yang harus meletakkan pondasi pembangunan yang berkualitas, memang harus diarahkan untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang," katanya.
Orientasi dan tujuan pembangunan adalah untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sehingga di dalam anggaran yang dianggarkan dalam APBD betul-betul dapat mengakomodir pencapaian tujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020