Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) perihal penggunaan uang untuk pembelian mobil dan sewa apartemen yang bersumber dari suap izin ekspor benih lobster.
"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK, Selasa (22/12) telah memeriksa Amiril sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca juga: Surat ekspor benih lobster dihentikan sementara
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," kata Ali.
Ia mengatakan keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.
Diketahui, Amiril juga salah satu tersangka kasus suap tersebut, namun KPK memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca juga: 17 orang ditangkap KPK terkait kasus korupsi ekspor benih lobster
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK, Selasa (22/12) telah memeriksa Amiril sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca juga: Surat ekspor benih lobster dihentikan sementara
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," kata Ali.
Ia mengatakan keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.
Diketahui, Amiril juga salah satu tersangka kasus suap tersebut, namun KPK memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca juga: 17 orang ditangkap KPK terkait kasus korupsi ekspor benih lobster
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Baca juga: KKP: Pembudidayaan lobster lebih baik dibanding mengekspor benih
Baca juga: Polisi tangkap enam orang selundupkan benih lobster
Baca juga: Rumah Penimbun Benih Lobster Digerebek
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020