Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR, lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dimana korbannya masih berusia 5 tahun 4 bulan.  

"Penangkapan kita lakukan pada Senin (1/2) kemarin di rumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Rabu.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka pada 27 Januari sekitar pukul 07.00 WIB di rumah pelaku atau korban.

Diketahui tersangka juga merupakan anak di bawah umur. Dimana saat Unit PPA melakukan penangkapan diketahui usia tersangka masih 14 tahun 8 bulan.

"Si korban ini adalah merupakan adik tiri pelaku, dimana menurut pengakuan dari tersangka perbuatan pencabulan itu dilakukan karena pelaku merasa tidak suka dengan ibu tirinya sehingga pelampiasan dilakukan kepada adik tirinya," tuturnya. 

Namun dari pengakuan pelaku tak serta merta membuat pihak kepolisian percaya begitu saja, sehingga Polres Singkawang masih berupaya untuk terus menggali motif tersangka sehingga berniat untuk melakukan persetubuhan. 

Parahnya, perbuatan persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali kepada korban. 

"Dari kejadian ini pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 Miliar," ungkapnya.

Namun karena tersangka masih merupakan anak dibawah umur, maka prosedur yang dilakukan mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan lain-lainnya Polres Singkawang berpedoman kepada sistem Peradilan Anak sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012. 

Wakil Ketua DPRD Singkawang, Herry Kin mengaku prihatin dengan kejadian pencabulan tersebut. 

"Dari kasus ini hendaknya menjadikan orang tua untuk betul-betul memperhatikan pergaulan anak-anaknya," katanya. 

Karena bagaimana pun anak merupakan masa depan bangsa dan negara. Sehingga kesuksesan anak tergantung pengawasan dari orang tua. 

"Artinya 70 persen pengawasan dari orang tua, 20 persen pengawasan dari publik atau masyarakat dan 10 persen adalah pendidikan," ujarnya. 

Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam memberikan bimbingan dan perhatian kepada anak. 

"Dalam artian dimana anak beranjak dewasa maka orang tua harus dapat memberikan pandangan dan edukasi tentang hal kedewasaan," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021