Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.

"Bawaslu mengirimkan surat ke KPU, agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penundaan pelantikan. Informasi dari Sabu Raijua bahwa akhir masa jabatan di sana akan habis pada 17 Februari, jadi kami meminta jangan sampai dilakukan pelantikan dahulu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis.

Badan Pengawas Pemilu juga meminta KPU menggunakan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bahwa Riwu Kore benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. 

Abhan menjelaskan penundaan pelantikan sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk dilakukan segera, sembari menunggu kepastian hukum terkait pembatalan calon bupati yang telah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

"Tahap awal adalah penundaan dulu, sambil kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sebenarnya bola ini ada di Kemendagri karena KPU sudah melimpahkan berkas (penetapan) ke Kementerian Dalam Negeri," jelas Abhan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan temuan pelanggaran Riwu Kore karena memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Sebelum penetapan pasangan calon Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait temuan itu, namun hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan balasan.

Badan Pengawas Pemilu juga mengirimkan surat ke Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk mengklarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa Riwu Kore tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Eric M Alexander, tertulis bahwa Riwu Kore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.

Presiden serupa pernah terjadi pada seorang pejabat publik, sesaat setelah Arcandra Tahar dilantik menjadi menteri ESDM pada 2016. Tahar diketahui memiliki paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat sejak 2012. 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021