Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani berharap penanganan kasus dugaan aktivitas ilegal logging dan terbakarnya mobil dinas petugas kehutanan bisa tuntas secara hukum.

" Kami berharap persoalan itu tetap di proses secara aturan berlaku dan saat ini petugas sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penanganannya di Kapuas Hulu," kata Adi Yani, dihubungi ANTARA, dari Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Adi, persoalan ilegal logging dan dugaan pembakaran mobil dinas petugas kehutanan di sekitar lokasi ilegal logging daerah Nanga Awin Putussibau Utara Kapuas Hulu sudah menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) termasuk juga oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Menurut dia, dari arahan Kementerian LHK dan Gubernur Kalimantan Barat agar persoalan tersebut di proses sesuai aturan berlaku.

" Kita semua inginkan kasus tersebut di proses sampai tuntas karena aturan seperti itu, demikian juga arahan langsung Pak Gubernur dan Pak Dirjen Gakkum Kementerian LHK, sekarang mereka di lapangan terus bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi serta sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ucap Adi.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara di Kapuas Hulu Mardiansyah menyatakan sampai saat ini kasus dugaan ilegal logging dan terbakarnya mobil dinas milik KPH Kapuas Hulu Utara belum ada perkembangan.

" Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum, kalau mobil itu di bakar, pelakunya jelas, motifnya jelas, kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk ilegal logging pelaku nya juga harus jelas," pinta Mardiansyah.

Menurut Mardiansyah, dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan KPH bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.

" Terkait terbakarnya mobil dinas di sekitar lokasi ilegal logging kami menduga itu sengaja di bakar, makanya kami ingin adanya kejelasan dalam persoalan tersebut," kata Mardiansyah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando menjelaskan penanganan dugaan ilegal logging dan terbakarnya mobil dinas petugas kehutanan itu masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk barang bukti.

"Untuk saat ini kami sudah mengamankan 406 batang kayu olahan jenis balok dan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan POM terkait dugaan keterlibatan oknum aparat," jelas Rando.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021