Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 43 napi kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Barat dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan 43 napi tersebut diterbangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat terbang dan selanjutnya dibawa ke Cilacap melalui jalur darat menggunakan bus.
Menurut dia, 43 napi kasus narkotika tersebut berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang, dan Rutan Mempawah sebanyak 5 orang.
"Kalau dirinci berdasarkan pidananya terdiri atas seumur hidup sebanyak 16 orang, pidana mati sebanyak 8 orang, dan pidana penjara sementara sebanyak 19 orang," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Ia mengatakan ke-43 napi tersebut akan disebar ke tiga lapas di Pulau Nukambangan, yakni Lapas Karanganyar sebanyak 23 orang, Lapas Besi sebanyak 10 orang, dan Lapas Narkotika sebanyak 10 orang.
Informasi yang dihimpun ANTARA, ke-43 napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan dua bus pariwisata.
Selanjutnya, mereka diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, 18 Juli 2020.