Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengharapkan Pemerintah Kalbar dapat mengakomodir usulan yang disampaikan dalam Musrenbang Kota Singkawang.

"Musrenbang RKPD adalah merupakan musyawarah perencanaan pembangunan daerah guna menyusun dokumen perencanaan daerah untuk satu tahun anggaran. Dengan penjelasan demikian, terlihat bahwa Musrenbang RKPD mempunyai arti yang sangat penting, karena melalui Musrenbang RKPD seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi," kata Tjhai Chui Mie saat kegiatan Musrenbang kota Singkawang, Rabu.

Dalam forum Musrenbang RKPD, akan dilakukan penyelarasan program-program pembangunan daerah yang akan didanai dari berbagai sumber pendanaan.

Berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah yang perlu diintegrasikan dengan program/kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat, dapat dikoordinasikan dengan Kementerian/ Lembaga terkait melalui Pemerintah Provinsi dan dibahas lebih lanjut dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional.

"RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi 
daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat, pertama, secara substansial merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD. 

"Maka pemerintahan daerah wajib melaksanakan program/ kegiatan pemerintahan yang ditetapkan dalam RKPD," tuturnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, musrenbang RKPD kabupaten/kota adalah merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses penyusunan RKPD kabupaten/kota tahun 2022 yang sekaligus merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta beberapa peraturan pelaksanaannya.

Pemerintah daerah, katanya, wajib melaksanakan amanat UU tersebut dalam penyusunan dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional tahunan dalam penyelenggaraan pembangunan yang dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).  

Dokumen RKPD yang disusun selain untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, juga bertujuan untuk menjadi dokumen yang berisikan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan aktual di daerah, mengakomodir berbagai harapan masyarakat serta yang lebih terpenting lagi adalah sebagai penjabaran operasional dari visi pembangunan lima tahunan kepala daerah. 

"Musrenbang RKPD kabupaten/kota merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan pembangunan provinsi dan nasional," ujarnya. 

Setelah kabupaten/kota melaksanakan Musrenbang RKPD tahun 2022 maka direncanakan pada bulan April akan dilaksanakan Pramusrenbang dan Musrenbang RKPD Provinsi yang berlanjut terus sampai dengan penetapan RKPD Tahun 2022.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021