Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum pada kasus Jumardi yang diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan jadi sudah hampir P21, berarti sudah siap disidangkan di pengadilan, jika tidak bisa penangguhan penahanan, maka kami tetap lakukan pendampingan agar saudara Jumardi bisa mendapatkan hukuman seringan-ringannya, dan akan dikoordinasikan lagi dengan pihak kejaksaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak seusai melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKSDA Kalbar di Pontianak, Jumat.

Hapsak mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui satwa dan tumbuhan apa saja yang dilindungi, apalagi peraturan ini masih terbilang baru dan kebetulan populasi burung Bayan juga masih banyak ditemui.

"Maka perlu digalakkan lagi sosialisasi terkait hal tersebut. Bagaimana pun kejadian ini merupakan pengalaman bagi kita bersama," ujarnya.

Dia berharap, dinas terkait untuk sering-sering melakukan sosialisasi terkait satwa dan tumbuhan yang dilindungi, contohnya kantong semar yang masih banyak ditemui ternyata tumbuhan itu termasuk dilindungi.

"Ke depannya kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk membuat program digencarkannya sosialisasi satwa dan tumbuhan yang dilindungi tersebut," ujarnya.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, yakni Komisi-II DPRD Kabupaten Sambas, kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sambas, Gakkum, BKSDA Singkawang dan perwakilan dari mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap proses sidang kasus Jumardi dilakukan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di Sambas, karena TKP (tempat kejadian perkaranya) di Tebas, Kabupaten Sambas.

Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, RT 01, RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap oleh jajaran Polda Kalbar karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.

Burung Bayan atau Betet (Psittaciformes) telah dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

 

Pewarta: Andilala dan Evi Julianti

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021