Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan restorasi satu unit rumah tua yang merupakan khas Budaya Melayu Pontianak di tepian Sungai Kapuas atau tepatnya di Gang H Salmah, Kelurahan Bansir Laut, di Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Rumah tua tersebut merupakan hibah dari ahli waris Abdurachman Arief kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk dipugar dan dimanfaatkan menjadi cagar budaya," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan restorasi bangunan rumah tua itu dikerjakan dalam dua tahun anggaran yang ditargetkan tahun ini selesai.

"Pekerjaannya sudah mencapai 30 persen, rangka dan atapnya sudah jadi, konsepnya kembali ke bentuk asalnya," ujar Edi.

Ia mengatakan bangunan yang sebelumnya sudah termakan usia ini memiliki luas tanah 1.428 meter persegi. Bangunan tersebut akan direstorasi dengan mengembalikan bentuk aslinya beserta material aslinya yakni kayu belian atau kayu ulin.

Fungsinya nanti sebagai rumah budaya dan sebagai destinasi berbagai kegiatan berkaitan dengan budaya.

"Rumah ini akan menjadi salah satu titik destinasi baru untuk Kota Pontianak yang bisa diakses lewat darat maupun sungai," kata Edi.

Aset yang diserahkan pihak ahli waris kepada Pemkot Pontianak ini akan dikelola sebagai cagar budaya. Penyerahan hibah oleh ahli waris selaras dengan keinginan Wali Kota Pontianak untuk mendata bangunan-bangunan dengan kategori sebagai cagar budaya terutama yang berada di sepanjang Sungai Kapuas.

"Kami melakukan restorasi terhadap bangunan rumah itu dengan mengembalikan keasliannya sebagai representasi asal muasal Kota Pontianak. Dengan keberadaan rumah tua ini akan memperkaya ikon baru di Kota Pontianak," ujarnya.

Dia menambahkan keberadaan rumah itu nantinya sangat menunjang penataan program kota baru melalui pembangunan waterfront city Pontianak karena letaknya di pinggir Sungai Kapuas.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021