Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengingatkan kepada jajaran pemerintahannya dan setiap Pemda untuk memaksimalkan pendataan aset daerah dalam penyusunan dan penyajian data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

"Saya berharap dengan singkatnya waktu, tidak ditemukan banyak kesalahan dalam penyusunan dan penyajian LKPD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020. Untuk itu, dalam rangka menuju LKPD audited, mohon bantuan Tim BPK RI Perwakilan Kalbar dapat memberikan masukan maupun koreksi perbaikan," Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan LKPD, penyampaian laporan tersebut dapat diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Pada kesempatan itu, dia menambahkan pihaknya juga menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) dari BPK RI Perwakilan Kalbar, di mana dalam laporan tersebut terdapat pendataan aset milik Pemprov Kalbar yang masih belum maksimal.

"Di dalam Ikhtisar laporan BPK RI adanya temuan aset dan tunggakan retribusi, serta pajak-pajak yang mengakibatkan kerugian negara, itu akumulasi dari selama ini. Untuk itu saya selaku kepala daerah mengajak para bupati dan walikota guna menindaklanjuti temuan tersebut," katanya.

Dirinya pun menambahkan, jika kepala daerah baik bupati dan walikota menemui hambatan dalam pelaksanaan tindak lanjut terhadap pendataan aset dan retribusi, serta pajak, dia meminta untuk ditindak melalui proses hukum.

"Kalau kira-kira sulit dalam proses menindak lanjuti laporan BPK RI tersebut, jalan terakhirnya terpaksa melalui jalur penegak hukum tidak bisa ditawar lagi," tuturnya.

Dengan tindakan melalui penegak hukum menurutnya solusi jalan terakhir, apabila tidak bisa dilakukan secara persuasif. Kemudian, untuk keterkaitan permasalahan aset seharusnya instansi vertikal lainnya juga turut memfasilitasi upaya pemerintah daerah dalam pendataan aset miliknya.

"Setiap tahun itu pasti permasalahan aset yang ditemukan. dan aset ini juga kita tergantung kepada BPN untuk pendataan. Kalau saya jadi BPN, sekalipun ada klaim dari masyarakat tapi tidak juga dengan bukti yang kuat, sepanjang itu ada bangunan milik pemerintah, sertifikatkan saja karena itu untuk tertib administrasi pemerintahan," tuturnya

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu juga mengungkapkan banyaknya rumah-rumah dinas tidak bisa di-dum dan masih ditempati oleh pihak yang sudah tidak berhak. Dikatakannya bahwa sedianya mereka yang sudah tidak menjabat di pemerintahan tidak lagi berhak menempati rumah dinas tersebut.

"Secara aturan, seharusnya mereka yang tinggal di situ dan tidak menjabat lagi harus dihitung sewa, walaupun tarif sewanya kecil. Inikan masalah tertib administrasi dalam aset," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021