Pemerintah Kota Pontianak dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menggencarkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di lingkungan masyarakat wilayah kota setempat.

"Kegiatan P4GN ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Ia menyebutkan akan membentuk "Lurah Bersinar" dengan bertujuan menjadikan kelurahan di Kota Pontianak bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Nanti kami juga akan membentuk Lurah Bersinar dan diharapkan setelah itu kelurahan tersebut bebas dan bersih dari narkoba," kata dia.

Ia juga menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan BNN, Aparat Keamanan TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, para penggiat narkoba, dan juga relawan untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kota Pontianak.

"Kalau hal tersebut dilakukan bersama-sama, itu dapat mempersempit ruang gerak dari pelaku maupun pengguna," imbuhnya.

Edi Kamtono juga mengatakan Kota Pontianak masih cukup rawan terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Pontianak masih rawan penyalahgunaan narkoba, baik dijadikan sebagai tempat transit narkoba maupun juga penggunaan narkoba itu sendiri," tambahnya.

Selain itu, Edi Kamtono juga menanggapi perihal pengguna narkoba yang juga merambah di kalangan anak-anak di bawah umur.

"Kami juga melibatkan para orang tua, para guru, termasuk juga masyarakat sekitar untuk mengawasi anak-anak di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat," tambahnya.

Pewarta: Andilala dan Nuritasya

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021