Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyatakan dari 18 perusahaan masih ada satu perusahaan belum diperiksa terkait dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana Tahun anggaran 2020.

" Dari 18 perusahaan pengadaan ikan Arwana, masih satu yang belum kami periksa, karena yang bersangkutan masih di Pontianak, orangtuanya meninggal," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Imam, sampai saat ini terkait persoalan dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana tersebut masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak perusahaan pelaksana pengadaan.

Menurut dia, dalam kasus tersebut pihaknya (penyidik) akan menghadirkan saksi ahli untuk menentukan kerugian negara.

"Saksi ahli tetap kami hadirkan, karena ini berkaitan penetapan kerugian negara, setelah itu baru dilaksanakan gelar perkara," kata Imam.

Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu Roni, pada Kamis (11/2/2021) menyampaikan anggaran pengadaan ikan Arwana tersebut kurang lebih Rp1,13 miliar yang dilaksanakan oleh 18 perusahaan untuk pengadaan 320 ekor ikan Arwana.

Dalam persoalan tersebut Roni, mengaku sudah diminta keterangan sebagai saksi oleh penyidik Reskrim Polres Kapuas Hulu, termasuk sejumlah pegawai Dinas Perikanan Kapuas Hulu diantaranya yaitu Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan ikan Arwana Tahun anggaran 2020.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil di himpun, terjadi juga dugaan pungli pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan secara tertulis oleh Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021