Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di beberapa lokasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pontianak pada minggu terakhir Maret sampai dengan Juni 2021.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Marini di Pontianak, Kamis mengatakan bahwa OOTS dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Ombudsman, yaitu menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima konsultasi masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik, ataupun memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman.
Ombudsman On The Spot memiliki tujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan laporan tentang maladministrasi pelayanan publik dan memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam pelayanan publik.
"Ombudsman hadir di tengah masyarakat di pusat-pusat penyelenggraan pelayanan publik. Kami berharap ini membuka akses pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik," kata Marini.
Lebih lanjut, Marini menjelaskan bahwa OOTS ini akan dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan, yaitu mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan Juni 2021.
OOTS secara teknis yaitu Ombudsman akan membuka gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik di beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor Lurah Sungai Beliung, Kantor Camat Pontianak Kota, Kantor Camat Sungai Raya, Bandara Supadio, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dispenda Kabupaten Kubu Raya, Satpas Lantas Polresta Kota Pontianak dan Kantor Samsat Pontianak.
Selain itu, OOTS rencannaya juga akan dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Mempawah, Bengkayang, Sanggau dan Kota Singkawang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawasan penyelenggraan pelayanan publik berharap bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Ombudsman On The Spot, bukan hanya memberikan ruang dan akses informasi serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan konsutasi dan pengaduan tentang pelayanan publik, namun juga menjadi momentum bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan hadirnya Ombudsman membuka gerai pengaduan, Ombudsman dapat melihat langsung bagaimana pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, apakah semua komponen standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Jika belum, maka Ombudsman akan memberikan saran-saran perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Marini di Pontianak, Kamis mengatakan bahwa OOTS dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Ombudsman, yaitu menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima konsultasi masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik, ataupun memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman.
Ombudsman On The Spot memiliki tujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan laporan tentang maladministrasi pelayanan publik dan memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam pelayanan publik.
"Ombudsman hadir di tengah masyarakat di pusat-pusat penyelenggraan pelayanan publik. Kami berharap ini membuka akses pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik," kata Marini.
Lebih lanjut, Marini menjelaskan bahwa OOTS ini akan dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan, yaitu mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan Juni 2021.
OOTS secara teknis yaitu Ombudsman akan membuka gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik di beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor Lurah Sungai Beliung, Kantor Camat Pontianak Kota, Kantor Camat Sungai Raya, Bandara Supadio, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dispenda Kabupaten Kubu Raya, Satpas Lantas Polresta Kota Pontianak dan Kantor Samsat Pontianak.
Selain itu, OOTS rencannaya juga akan dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Mempawah, Bengkayang, Sanggau dan Kota Singkawang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawasan penyelenggraan pelayanan publik berharap bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Ombudsman On The Spot, bukan hanya memberikan ruang dan akses informasi serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan konsutasi dan pengaduan tentang pelayanan publik, namun juga menjadi momentum bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan hadirnya Ombudsman membuka gerai pengaduan, Ombudsman dapat melihat langsung bagaimana pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, apakah semua komponen standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Jika belum, maka Ombudsman akan memberikan saran-saran perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021