Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat memastikan untuk mengawal dan mengawasi setiap proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas laksanakan proses PPDB sesuai aturan yang berlaku, hindari membuat kebijakan tertentu yang akan berlaku umum secara lisan agar tidak multi tafsir dan diskriminasi, tidak ada pungutan dalam proses PPDB, maksimalkan peran dan fungsi pengelolaan pengaduan,” kata Kepala Ombudsman Kalbar Tariyah di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan permintaan data atau dokumen terkait penyediaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB kepada dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten.
Selain itu, juga dilibatkan dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalbar, yaitu Penandatanganan Komitmen Dukungan PPDB Provinsi Kalbar dan Penandatanganan Komitmen Dukungan PPDB Kota Pontianak .
“Sesuai Surat Edaran Ketua Ombudsman kami di perwakilan diarahkan untuk melakukan rapat koordinasi dengan para pihak yang fokusnya lebih kepada mendorong mekanisme pengelolaan pengaduan secara berjenjang di instansi untuk percepatan penyelesaian laporan. Nanti kami juga akan koordinasi kembali dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan -BPMP- Provinsi Kalbar agar potensi-potensi maladministrasi dan laporan terkait PPDB bisa semakin diminimalisasi. Waktunya masih akan disesuaikan Kembali,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti penyediaan kanal pengaduan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan PPDB
“PPDB ini kan terbatas dan berbatas waktu. Masyarakat ini kan butuh kepastian kalau ada kendala, sehingga penting setiap penyelenggara PPDB harus punya pengelolaan pengaduan, mulai dari sarana pengaduannya apa, ada meja bantuannya tidak, siapa yang bertanggungjawab untuk menerima pengaduan dan memberikan solusi penyelesaian,” katanya.
Menurutnya, dalam penanganan Laporan PPDB yang disampaikan masyarakat, Ombudsman akan menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Hal itu karena menyangkut hak anak untuk bersekolah, untuk pelaporan masalah PPDB pihaknya kesampingkan terlebih dahulu persyaratan formil dan materiil.
Hal itu karena menyangkut hak anak untuk bersekolah, untuk pelaporan masalah PPDB pihaknya kesampingkan terlebih dahulu persyaratan formil dan materiil.
“Intinya kalau di dinas atau sekolah lamban dalam memberikan solusi ke masyarakat, maka Ombudsman yang akan koordinasikan langsung. Kadang-kadang masalah sulit selesai karena orang tua sudah panik, sedangkan pelaksana misalnya operator masih menunggu arahan dari atasan, solusinya jadi tidak ketemu saat itu juga,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa hal penting yang harus dipahami oleh penyelenggara dan pelaksana PPDB Tahun 2024 di antaranya penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif atas pengaduan yang disampaikan, melakukan sosialisasi seluas-luasnya mengenai pelaksanaan PPDB, dan terakhir menindaklanjuti sanggahan secara responsif, cermat berkenaan terbatasnya waktu sanggah.
“Ombudsman Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui posko pengaduan di Kantor Perwakilan, baik dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalbar,” katanya.