Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, pihaknya menargetkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Unaudited (belum diaudit) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk itu, kami sudah menyiapkan laporan sebaik mungkin dan kami tetap menargetkan perolehan penilaian WTP dari BPK untuk pemeriksaan keuangan tahun 2020 lalu," kata Muda di Sungai Raya, Kamis.

Dia juga mengharapkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga target yang ditentukan bisa tercapai.

Selain Pemda Kubu Raya, Pemda Kabupaten Kapuas Hulu yang juga menyerahkan Laporan Keuangannya juga mengharapkan dapat mempertahankan pencapaian opini tertinggi dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya.

Laporan Keuangan tersebut diserahkan secara langsung Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Sedangkan Laporan Keuangan Kubu Raya diserahkan Bupati Muda Mahendrawan dan diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI, Rahmadi, kemarin.

Pada kesempatan itu, Fransiskus Diaan menyampaikan dengan telah diselesaikannya Laporan Keuangan Unaudited maka besar harapannya, agar BPK segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian opini kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru menjabat, dirinya juga mengharapkan bimbingan dari BPK, agar pengelolaan keuangan dari Pemda Kapuas Hulu dapat berjalan transparan dan akuntabel.

"Dalam proses pemeriksaan, Pemda Kapuas Hulu berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPK dalam mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan," pintanya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Rahmadi mengatakan, dengan telah diterimanya LK unaudited dari Kapuas Hulu dan Kabupaten Kubu Raya, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.

"Pemeriksaan ini dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2)," katanya

Rahmadi mengharap kerjasamanya dari pemerintah daerah saat tim pemeriksa berada di lapangan. "Jangan sampai tidak ada komunikasi, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman dari pemeriksa. Kami juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung," harapanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021