Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, Deny Ikhwan menolak Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jumardi terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi, yaitu burung Bayan. 

"Berdasarkan rangkaian pertimbangan, maka surat penangkapan dan surat ketetapan tersangka dianggap sah menurut hukum, sehingga permohonan yang diajukan oleh termohon Praperadilan ditolak," kata Deny Ikhwan di Pontianak, Senin.

Ia menyatakan, pihaknya telah mempertimbangkan barang bukti yang ada untuk membuat penilaian yang logis dalam memutuskan perkara tersebut. 

"Terhadap barang bukti yang telah dipertimbangkan dianggap telah cukup untuk memberikan penilaian yang logis dalam memutuskan perkara," katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa keputusan sidang Praperadilan kasus Jumardi ini tentu belum sesuai dengan harapan pihak termohon dan dia juga mengatakan telah bersikap profesional dengan sebaik mungkin. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Jumardi, Andel menyebut pihaknya menghormati apapun keputusan dari majelis hakim PN Pontianak. 

“Terhadap putusan ini, karena dari awal kami sudah mempunyai bukti dan tinggal menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkannya, dan apapun keputusan majelis hakim kami terima, karena itu merupakan risiko yang harus ditaati,” kata Andel. 

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman juga menyatakan, pihaknya akan turut mengawal kasus Jumardi.

“Karena sidang Praperadilan ini ditolak, kami akan kawal terus persidangan ini, dan menerima apapun keputusan hakim sesuai dengan fakta persidangan karena apapun keputusan hakim nantinya akan dipertanggung jawabkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes (Pol) Nurhadi Handayani menyebutkan, bahwa dalam kasus itu, Jumardi tertangkap tangan menjual burung Bayan dan dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum.

“Jadi Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan operasi dan pengawasan terhadap satwa-satwa yang dilindungi. Kemudian Jumardi ditemukan membawa burung Bayan dan ditangkap di lokasi, lalu dibawa ke Polda karena harus ditangani sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa kasus Jumardi hingga saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan belum dinyatakan bersalah.

“Saat ini masih dalam penyelidikan tahap satu. Jumardi juga masih sebagai praduga tak bersalah dan belum ada putusan dari hakim, jadi dia masih belum dinyatakan bersalah,” katanya.

Nurhadi juga menyebutkan, bahwa pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan melihat status sosial pelaku.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak mengenal orang kaya atau miskin akan tetap ditangani, karena kami adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” katanya.

Pewarta: Andilala dan Rahma/Nuritasya

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021