Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dalam rapat lintas sektoral pencegahan dan penanganan Karhutla di Mapolres Bengkayang, meminta perusahaan perkebunan dengan luas lahan di atas 20 hektare memiliki alat pemadaman mandiri sehingga bisa mencegah dengan cepat meluasnya kebakaran lahan.

“Kami menyarankan dan meminta pemilik lahan kebun di atas 20 hektare agar memiliki alat pemadam kebakaran sendiri tujuannya agar tidak panik saat terjadi kebakaran dan juga dapat mencegah. Kapolsek setempat dapat mengarahkannya," kata Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Raizal, di Bengkayang, Rabu.

Selain itu, ia mengatakan perlunya pendataan terhadap daerah rawan terjadi kebakaran lahan baik yang baru sekali maupun yang sudah berkali-kali.

“Pembuatan embung atau pintu air di daerah rawan kebakaran juga sangat penting sehingga memudahkan pemadaman apabila terjadi kebakaran,” katanya.

Terkait pembukaan lahan untuk ladang, dulu yang paling mudah cara untuk membersihkan lahan baik lahan pertanian maupun perkebunan bagi para petani adalah dengan membakar. Hal itu karena tidak ada alternatif bagaimana supaya hasil tebasan itu tidak dibakar.

"Kalau dikumpulkan dalam satu tempat tentu akan jadi sarang tikus, bagaimana petani mau menanam padi. pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat dan hal ini perlu disosialisasikan secara terus-menerus,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati dalam kesempatan yang sama memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 29 Maret 2020 terdeteksi ada 39 hotspot di wilayah hukum Polres Bengkayang dengan rincian Januari nihil, Februari 30 titik dan Maret 9 titik.

"Mohon kepada Kapolsek atau Babhinkamtibmas untuk mengecek apakah itu terjadi di lahan gambut atau lahan biasa," tambahnya.

Masih berdasarkan data yang dimiliki, Kasatreskrim menyebutkan sedikitnya terdapat 35 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bengkayang. Terdiri dari 32 perusahaan perkebunan sawit dan tiga perusahaan karet.

"Perusahaan seharusnya memiliki pasukan Damkar karena telah memiliki luas lahan tertentu. Sementara untuk alternatif pembukaan lahan bagi para petani, Kasatreskrim menyebutkan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Menteri Pertanian maupun Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021