Kapolda Kalbar Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto mengancam akan memproses hukum siapa saja pelaku atau pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tanpa kompromi.

"Siapapun yang membakar lahan yang menyebabkan Karhutla, maka akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata R Sigid Tri Hardjanto saat menghadiri pertemuan dengan Forkopimda Kalbar di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan arahan langsung dari presiden kepada gubernur, pangdam dan kapolda di Istana Negara, yang pertama bahwa jangan membiarkan api kecil sehingga membesar dan menjadi kebakaran yang sulit dipadamkan, dan yang kedua bahwa infrastruktur yang memonitor karhutla agar memudahkan pengawasan sampai di tingkat bawah dengan memanfaatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan kepala desa.

"Saat ini Polda Kalbar memanfaatkan aplikasi penunjang penanganan karhutla yaitu Sipongi miliki Kementerian LHK, Lancang Kuning milik Polri dan Bongkar aplikasi milik Polda Kalbar yang sudah dibuat oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Kalbar kantongi identitas perusahaan pembakar lahan

Menurut dia, semua aplikasi itu sangat membantu untuk mengetahui di mana apinya dan memanfaatkan teknologi untuk menentukan apakah kejadian karhutla merupakan ulah manusia atau karena alam.

"Untuk kita ketahui bersama bahwa kebakaran di wilayah Kalbar hampir 99 persen adalah ulah manusia, itulah yang kami dapatkan dengan aplikasi tersebut dan akan terus dikembangkan lagi dalam penanganan karhutla di Kalbar," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, di Kalbar sedang dikembangkan aplikasi yang bernama Asap Digital dimana aplikasi ini bisa menginformasikan secara real time kebakaran yang terjadi mulai dari asal titik api, proses terbakarnya lahan dan kondisi asap dapat terlihat secara langsung karena diidentifikasikan melalui kamera yang di pasang di menara Telkomsel.

"Kamera tersebut akan difokuskan di sekitar Supadio supaya bisa mengetahui secara pasti seandainya ada kebakaran hutan, kita bisa segera merespons dan cepat untuk memadamkan sehingga tidak mengganggu penerbangan," katanya.

Selain itu, Kapolda Kalbar juga menekankan sikap tegasnya terhadap pelaku pembakaran lahan baik itu perorangan maupun korporasi.

"Penegakan hukum tanpa kompromi, kami sudah mengingatkan kepada masyarakat tentang kegiatan yang bersifat preventif sudah dilaksanakan apabila masih ada yang bandel, perintah Presiden penegakan hukum tanpa kompromi selanjutnya ini bentuk komitmen dan keseriusan dalam penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu tegaskan penindakan Karhutla tidak ada kompromi
Baca juga: Seorang pembakar lahan di Pontianak ditangkap
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono kaji sanksi denda pembakar lahan
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021