Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan sebanyak 41 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi di salah satu panti yang ada di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kalangan pecandu yang menjalani rehabilitasi ini dilakukan atas kesadaran diri sendiri dan ada juga yang berdasarkan asesmen yang diberikan.
Kalangan pecandu narkoba tersebut kata dia, menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong yang berada di kelurahan Dwi Tunggal Curup ini bukan hanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong tetapi daerah lainnya di Bengkulu.
"Jumlah peserta rehab di IPWL Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong saat ini ada 41 orang dengan rincian 32 laki-laki dan 9 perempuan," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pengurus IPWL Dharma Insani Rejang Lebong guna memastikan proses rehabilitasi mereka yang ingin bebas dari ketergantungan narkoba ini bisa berjalan dengan baik.
"Kita selalu melakukan koordinasi dengan IPWL Rejang Lebong tentang tata cara rehabilitasi pengguna narkoba, dan memberikan motivasi terhadap pengguna narkoba yang sedang direhabilitasi serta penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," terangnya.
Sementara itu, kegiatan lainnya yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kata dia, adalah melakukan penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar tingkat SMA/SMK di wilayah itu.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan Polres Rejang Lebong bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, di mana tahap awal ini Kamis (8/4) kemarin dilaksanakan di SMKN 1 dan SMKN 3.
Dalam kegiatan penyuluhan ini pihaknya memberikan edukasi bahaya narkoba, kemudian terkait rehabilitasi pecandu narkoba hingga melakukan tes urine para pelajar secara acak, di mana hasilnya semua sampel dinyatakan negatif.
Sejauh ini peredaran narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, mulai marak karena sudah ada tiga oknum pelajar yang mereka amankan atas kepemilikan maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga harus diantisipasi agar tidak semakin meluas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kalangan pecandu yang menjalani rehabilitasi ini dilakukan atas kesadaran diri sendiri dan ada juga yang berdasarkan asesmen yang diberikan.
Kalangan pecandu narkoba tersebut kata dia, menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong yang berada di kelurahan Dwi Tunggal Curup ini bukan hanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong tetapi daerah lainnya di Bengkulu.
"Jumlah peserta rehab di IPWL Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong saat ini ada 41 orang dengan rincian 32 laki-laki dan 9 perempuan," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pengurus IPWL Dharma Insani Rejang Lebong guna memastikan proses rehabilitasi mereka yang ingin bebas dari ketergantungan narkoba ini bisa berjalan dengan baik.
"Kita selalu melakukan koordinasi dengan IPWL Rejang Lebong tentang tata cara rehabilitasi pengguna narkoba, dan memberikan motivasi terhadap pengguna narkoba yang sedang direhabilitasi serta penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," terangnya.
Sementara itu, kegiatan lainnya yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kata dia, adalah melakukan penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar tingkat SMA/SMK di wilayah itu.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan Polres Rejang Lebong bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, di mana tahap awal ini Kamis (8/4) kemarin dilaksanakan di SMKN 1 dan SMKN 3.
Dalam kegiatan penyuluhan ini pihaknya memberikan edukasi bahaya narkoba, kemudian terkait rehabilitasi pecandu narkoba hingga melakukan tes urine para pelajar secara acak, di mana hasilnya semua sampel dinyatakan negatif.
Sejauh ini peredaran narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, mulai marak karena sudah ada tiga oknum pelajar yang mereka amankan atas kepemilikan maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga harus diantisipasi agar tidak semakin meluas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021