Guru honorer yang menggelapkan 17 laptop SMP Negeri 1 Pulau Maya, Kecamatan Pulau Maya, di Kabupaten Kayong Utara dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus itu, juga menyeret dua nama yaitu seorang mahasiswa sekaligus pegawai honorer sebagai penadah sejumlah komputer jinjing tersebut yang dituntut selama satu tahun enam bulan.

"Kalau yang mahasiswa sekaligus pegawai honor ada AR dan HS. Untuk yang guru honorer atas nama HA alias bang dol, kita tuntut dua tahun enam bulan. Dia pelaku utama penggelapan laptop SMP Negeri 1 Pulau Maya. Dia kita tuntut terbukti penggelapan dalam jabatan," kata Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto saat dihubungi.

Menurutnya, saat ini proses  persidangan sedang berlangsung dan segera diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. "Kemarin sudah dibacakan tuntutannya. Insya Allah putusan pengadilan tanggal 22 April," jelasnya.
 
Sebelumnya, untuk ke tiga pelaku satu diantaranya merupakan guru honorer berhasil dibekuk Tim Respon Cepat Tindak (Respatti) Satreskrim Polres Kayong Utara, atas perbuatannya menggelapkan 17 unit laptop milik SMP Negeri 1 Pulau Maya, Kecamatan Pulau Maya.

Sementara itu, dijelaskan dia, untuk barang bukti sudah diserahterimakan kepada pihak sekolah, dan mengenai hal ini tidak ada lagi hubungan dengan Dinas Pendidikan.

" Yang dimintai keterangan sebagai saksi hanya yang terkait perkara. Selanjutnya laptop dititipkan ke Kepala Sekolah dan sudah diserahterimakan, sudah tidak ada hubungan lagi dengan Dinas Pendidikan,"  ujar dia.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021