Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi untuk memaksimalkan kinerja dan mempercepat layanan kepada masyarakat.

"Penyederhanaan birokrasi dan jabatan administrasi ini kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 lalu. Untuk itu kita mulai mensosialisasikan kepada seluruh pejabat di birokrasi Kubu Raya dan mempersiapkan berbagai kebutuhan," kata Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Rabu.

Dia mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini prinsipnya lebih kepada memfungsikan elemen ASN agar lebih optimal. "Jadi biar pun kita miskin struktur, namun dengan penyederhanaan ini kita bisa lebih memperkaya fungsi ASN. Jadi bayangkan 404 jabatan struktural yang ada, dialihkan kepada fungsional, sehingga fungsinya akan lebih ditingkatkan," tuturnya.

Yusran mencontohkan, selama ini pejabat struktural yang ada lebih berstruktur seperti kasta-kasta yang menghambat profesionalisme, di mana seorang bawahan harus menunggu komando dari atasan, baru akan bergerak, padahal kalaupun mereka lebih proaktif dan mereka juga akan mengejar angka kredit.

"Dengan penyederhanaan sistem birokrasi ini, maka mereka akan lebih bisa fleksibel dan menjalankan fungsinya sehingga ASN akan lebih profesional," kata Yusran.

Ditempat yang sama, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan sebagai bupati, dirinya juga mendorong penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi tersebut.   

"Justru penyederhanaan birokrasi ini akan menghilangkan sekat-sekat formalistik yang selama ini mungkin sulit menjadikan birokrasi satu dengan lainnya untuk bersinergi, karena adanya sekat-sekat tadi. Dengan adanya penyederhanaan ini, harus kita sikapi dengan pemikiran yang terbuka, karena ini justru menjadi langkah progresif," kata Muda. 

"Dengan adanya penyederhanaan ini, kita berharap setiap ASN bisa menjadi individu yang dapat membangun relasi baik dengan publik (Public Relationship), karena mereka bisa memperluas perspektif di dalam bergerak, jadi tidak usah terlalu kaku sehingga apa pun tupoksi jangan terlalu membuat hambatan-hambatan di masyarakat," tuturnya.

Dirinya berharap dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini bisa semakin membuat pemerintah Kubu Raya bisa berlari lebih kencang dan berproses lebih cepat serta bertindak lebih nyata untuk masyarakat. 

"Saya harap ini bisa menanjakkan lagi untuk peningkatan kualitas kerja ASN. Kita sekarang sudah mempersiapkan kebutuhan untuk penerapannya, dan tanggal 23 besok akan kita sampaikan kepada Kemendagri dan pemerintah provinsi," kata Muda.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021