Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar sedang menyiapkan legalitas peraturan gubernur terkait pembukaan lahan (perladangan) secara tradisional dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah.

"Pemprov Kalbar telah menetapkan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal selanjutnya dengan mempertimbangkan untuk memperkuat legalitas maka telah diusulkan Pergub tersebut menjadi rancangan Peraturan Daerah mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal untuk dilakukan pembahasan dan penetapannya menjadi peraturan daerah," kata Ria Norsan di Pontianak, Senin.

Norsan menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka sumber daya alam harus berorientasi pada konservasi sumber daya alam untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam dengan secara komprehensif dan terpadu.

Salah satu bentuk sumber daya alam yang ada yaitu berupa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. "Maka pada umumnya lahan yang ada di Kalbar memiliki karakteristik yang sama sifat dan strukturnya tapi tidak semua lahan dapat diperlakukan dengan cara yang sama namun memiliki fungsi yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan makhluk ," tuturnya.

Norsan menjelaskan, pada umumnya sistem perladangan yang dipraktikkan oleh masyarakat dilakukan secara tradisional tanpa menggunakan teknologi modern, dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Kalbar yang sudah dipraktikkan turun temurun sejak zaman dahulu sampai saat ini.

"Namun kenyataannya beberapa tahun terakhir bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara berbasis kearifan lokal yang dilakukan petani dan peladang tradisional dianggap sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan yg berdampak luas dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Oleh sebab itu, katanya, terdapat beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar yang dianggap pelakunya adalah para peladang atau petani tradisional yang membuka lahan secara kearifan lokal warga setempat.

Selain mengatur larangan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, UU no. 33 tahun 1979 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengatur dan memberikan porsi legalitas mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal dalam melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman sejenis varietas lokal dan dikelilingi sekat pembatas untuk menghindari api merambat ke daerah sekelilingnya.

"Penghormatan terhadap cara membuka lahan dengan metode kearifan lokal juga tertuang dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yg berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan," jelas Norsan.

Ia juga menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut didasari keinginan untuk melindungi masyarakat petani tradisional dalam membuka lahan secara tradisional sesuai kearifan lokal di Kalbar

"Agar ke depannya perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi peladang tradisional yg harus dihormati dan diperlakukan secara wajar dan berkeadilan serta persamaan di depan hukum. Demi kemajuan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Norsan.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rahma Fadilah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021