Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menangkap terpidana Victor Simanjuntak, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang buron sejak tahun 2020 atas vonis hukum kasus melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).
"Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Kepala Kejati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya, di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, terpidana Victor Simanjuntak adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar tahun 2018.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, dan dinyatakan buron atau DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi di tempat tinggalnya tidak ada.
"Terpidana Victor Simanjuntak dipidana, karena melakukan tidak pidana korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah," katanya pula.
Dia menambahkan, pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan terpidana, sehingga ketika sudah yakin baru ditangkap.
"Kami memang selalu berkoordinasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu dalam memburu para DPO dalam kasus apa pun," katanya pula.
Menurut dia, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin (26/4), di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Kepala Kejati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya, di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, terpidana Victor Simanjuntak adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar tahun 2018.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, dan dinyatakan buron atau DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi di tempat tinggalnya tidak ada.
"Terpidana Victor Simanjuntak dipidana, karena melakukan tidak pidana korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah," katanya pula.
Dia menambahkan, pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan terpidana, sehingga ketika sudah yakin baru ditangkap.
"Kami memang selalu berkoordinasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu dalam memburu para DPO dalam kasus apa pun," katanya pula.
Menurut dia, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021