Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya saat ini menerapkan manajemen berbasis merit dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, dalam menunjang terbentuknya profesionalitas ASN.
"Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik," kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan komitmen pelaksanaan tata kelola manajemen ASN berbasis sistem merit di Pontianak, Kamis.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, katanya.
Edi menjelaskan, sistem merit ini merupakan sebuah kebijakan dalam manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi.
"Kebijakan ini sebuah terobosan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital seperti sekarang ini," ungkapnya.
Menurut dia, era transformasi digital yang dihadapi saat ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas SDM, termasuk aparatur di pemerintahan, maka Kota Pontianak akan memiliki kemampuan daya saing.
"Adanya sistem merit dalam tata kelola manajemen ASN ini bertujuan meningkatkan SDM aparatur agar berdaya saing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik," kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan komitmen pelaksanaan tata kelola manajemen ASN berbasis sistem merit di Pontianak, Kamis.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, katanya.
Edi menjelaskan, sistem merit ini merupakan sebuah kebijakan dalam manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi.
"Kebijakan ini sebuah terobosan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital seperti sekarang ini," ungkapnya.
Menurut dia, era transformasi digital yang dihadapi saat ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas SDM, termasuk aparatur di pemerintahan, maka Kota Pontianak akan memiliki kemampuan daya saing.
"Adanya sistem merit dalam tata kelola manajemen ASN ini bertujuan meningkatkan SDM aparatur agar berdaya saing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021