Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Kalimantan Barat menerima empat laporan terkait THR dari sejumlah perusahaan maupun karyawan perorangan.

"Sampai saat ini, posko THR provinsi Kalbar menerima empat laporan, baik dari perusahaan maupun karyawan perorangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto di Pontianak, Jumat.


Baca juga: 5.288 PNS Kubu Raya Kalbar sudah terima THR
Baca juga: Kabupaten Bengkayang siapkan pemberian THR bagi ASN


Dia menjelaskan laporan yang ditanggapi oleh Posko THR Kalbar, antara lain dari manajemen Tenda Dzaky Entertainment yang melakukan konsultasi mengenai THR bagi karyawannya.

"Ini sudah direspons dan tidak ada keluhan maupun permasalahan dalam pemberian THR kepada karyawannya, karena kita sudah memberikan beberapa masukan yang bisa diterapkan oleh pihak manajemen Tenda Dzaky," tuturnya.

Laporan lain yang masuk dari pengaduan karyawan Central Park Singkawang dan saat ini sedang ditangani oleh Disnaker Singkawang dan Pengawas Naker Kalbar.

"Ketiga, pengaduan karyawan yang dirumahkan setahun atas nama inisial YS dan empat temannya, dan saat ini sedang ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial Disnaker Singkawang," katanya.

Yang terakhir, laporan dari SPG di Ramayana menanyakan via telephone center, apakah THR bisa dicicil 3 kali dan dibayar tiap bulan.

"Dalam hal ini, kami sudah memberikan penjelasan dan mereka sudah memahami," kata Manto.

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang ia dapat, Posko Kota Pontianak juga sudah menanggapi empat laporan yang masuk.


Baca juga: Pelaku usaha di Kalbar tetap komitmen bayar THR kepada karyawan
Baca juga: Disnakertrans Kalbar minta pemerintah daerah bentuk Posko THR


"Tapi saya tidak berhak untuk menginformasikan. Biar Pemkot Pontianak saja yang informasikan, namun semua sudah ditangani oleh Pemkot Pontianak," katanya.

Di Posko THR Kubu Raya, ada satu laporan dan sudah ditangani dan sudah terselesaikan dengan baik," kata Manto.

Baca juga: Perhiasan bisa jadi ide THR untuk wanita
Baca juga: Bank Indonesia dorong masyarakat gunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai THR
Baca juga: Menaker ingatkan THR 2021 dibayar paling lambat sehari sebelum Lebaran
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021