Pemerintah Malaysia kembali menerapkan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siapa pun yang tiba dari Indonesia --setelah masa karantina sebelumnya dikurangi menjadi hanya tujuh hari.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5).
Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan bahwa, menyusul penularan COVID-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia, Pemerintah Malaysia menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.
Arahan karantina wajib tersebut berlaku mulai Minggu (16/5).
Asset Manager PT Pertamina di Malaysia Haris Gunawan, yang biasa mondar-mandir antara Jakarta dan Kuala Lumpur mengaku pening dengan kebijakan baru tersebut.
"Ya otomatis pening ini. Tadi orang Kedutaan Malaysia di Jakarta juga membagikan informasi tersebut," katanya.
Sebelumnya selama kebijakan tujuh hari karantina, pegawai BUMN tersebut biasa beberapa bulan berada di Kuala Lumpur dan beberapa bulan di Jakarta. Keluarganya sudah berada di Jakarta.
Sebelumnya, Haris biasanya mengeluarkan dana total 4.800 ringgit Malaysia atau sekitar Rp16,6 juta untuk memenuhi kewajiban terkait kebijakan anti COVID.
Jumlah RM4.800 itu terdiri dari biaya karantina sebanyak RM3.650 --mencakup biaya yang dikelola Kementerian Kesehatan Malaysia sebesar RM2.600 dan biaya hotel RM1.050, juga tes swab dengan biaya RM250 dan ekstra biaya hotel RM900.
Sementara itu, Majelis Keamanan Negara Malaysia melaporkan bahwa hingga Selasa (18/5) malam ada sebanyak 576 orang yang tiba di semua pintu masuk internasional dan mereka telah dibawa ke tempat-tempat karantina di seluruh negeri.
Secara kumulatif sejak 24 Juli 2020, sebanyak 206.894 orang tiba di Malaysia. Mereka semua ditempatkan di 72 hotel dan 10 Institut Latihan Awam (ILA) serta Perguruan Tinggi Swasta di seluruh negara. Sebanyak 7.521 orang di antaranya menjalani karantina dan 197.324 orang dibolehkan pulang. Sementara itu, 2.049 orang dibawa ke rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5).
Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan bahwa, menyusul penularan COVID-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia, Pemerintah Malaysia menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.
Arahan karantina wajib tersebut berlaku mulai Minggu (16/5).
Asset Manager PT Pertamina di Malaysia Haris Gunawan, yang biasa mondar-mandir antara Jakarta dan Kuala Lumpur mengaku pening dengan kebijakan baru tersebut.
"Ya otomatis pening ini. Tadi orang Kedutaan Malaysia di Jakarta juga membagikan informasi tersebut," katanya.
Sebelumnya selama kebijakan tujuh hari karantina, pegawai BUMN tersebut biasa beberapa bulan berada di Kuala Lumpur dan beberapa bulan di Jakarta. Keluarganya sudah berada di Jakarta.
Sebelumnya, Haris biasanya mengeluarkan dana total 4.800 ringgit Malaysia atau sekitar Rp16,6 juta untuk memenuhi kewajiban terkait kebijakan anti COVID.
Jumlah RM4.800 itu terdiri dari biaya karantina sebanyak RM3.650 --mencakup biaya yang dikelola Kementerian Kesehatan Malaysia sebesar RM2.600 dan biaya hotel RM1.050, juga tes swab dengan biaya RM250 dan ekstra biaya hotel RM900.
Sementara itu, Majelis Keamanan Negara Malaysia melaporkan bahwa hingga Selasa (18/5) malam ada sebanyak 576 orang yang tiba di semua pintu masuk internasional dan mereka telah dibawa ke tempat-tempat karantina di seluruh negeri.
Secara kumulatif sejak 24 Juli 2020, sebanyak 206.894 orang tiba di Malaysia. Mereka semua ditempatkan di 72 hotel dan 10 Institut Latihan Awam (ILA) serta Perguruan Tinggi Swasta di seluruh negara. Sebanyak 7.521 orang di antaranya menjalani karantina dan 197.324 orang dibolehkan pulang. Sementara itu, 2.049 orang dibawa ke rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021