Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat RI Tawau menyalurkan bantuan sembako kepada para warga negara Indonesia (WNI) yang rumahnya terbakar dalam kebakaran besar yang terjadi di Kampung Kinabutan, Batu 5 Jalan Apas, Tawau, Sabah, Malaysia, pada Senin (28/10).
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan ada 54 WNI yang menjadi korban dalam kebakaran tersebut.
Data itu, menurut Aris, diperoleh setelah satuan tugas Konsulat RI Tawau turun ke lapangan melakukan pendataan.
Satgas pelindungan WNI itu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di Tawau seperti Balai Bomba dan Penyelamat Tawau untuk memastikan para WNI mendapatkan pertolongan yang semestinya, ujarnya.
Kini, menurut Aris, para WNI tersebut untuk sementara tinggal di tempat keluarga atau kenalan di sekitar Kampung Kinabutan sambil menunggu rumah mereka selesai diperbaiki.
Tidak ada di antara para WNI itu yang dilaporkan sebagai korban jiwa atau cedera, namun tempat tinggal mereka habis terbakar.
Aris, yang sempat membagikan bantuan sembako bersama Pelaksana Fungsi Protokol Konsuler I Konsulat RI Tawau, mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 waktu setempat (pukul 24.00 WIB).
Kebakaran terjadi diduga setelah ada lilin, yang diduga digunakan untuk penerangan, di sebuah rumah terjatuh dan api kemudian melalap barang-barang yang mudah terbakar.
Saat kejadian, ujar Aris, listrik di rumah itu sempat padam dan sebagian besar penghuni sudah tertidur. Seluruh harta benda yang ada di rumah ikut habis terbakar, termasuk sertifikat dan dokumentasi serta paspor.
Marni, salah satu WNI korban kebakaran itu yang dikutip Aris, mengatakan dirinya hanya sempat menyelamatkan beberapa pakaian dan barang-barang seadanya.
Selain memberikan bantuan sembako, Aris juga menyampaikan bantuan pembuatan kembali dokumen-dokumen kekonsuleran dan keimigrasian WNI yang musnah atau rusak karena terbakar.
Para WNI itu diminta menghubungi fungsi konsuler di Konsulat RI Tawau untuk dibuatkan lagi berbagai dokumen, seperti bukti pencatatan kelahiran, kartu keluarga, dan paspor.