Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga kini masih melakukan penyelidikan tentang dugaan pungutan liar dalam penggunaan uji cepat antigen Covid-19 hibah dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Kabupaten Sambas.
"Sampai saat ini, masih dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, kami sedang telusuri masyarakat yang uji cepat menggunakan alat uji hibah Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk wilayah Sambas," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Selasa.
Go menjelaskan, untuk sementara belum ada tersangka dalam dugaan pungutan liar itu "Karena masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison mengatakan, mereka menyerahkan penanganan kasus itu ke Polda Kalimantan Barat. "Sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat," kata dia.
Ia menegaskan, uji cepat antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat maupun kabupaten/kota lain dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.
"Jika tes itu dilakukan di Puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kami menemukan bukti dokumen kwitansi sebesar Rp250.000 di salah satu kabupaten untuk pembayaran uji cepat antigen," kata Harisson di Pontianak.
Hal itu, kata dia, mengindikasikan ada pungli, karena seharusnya alat negara tidak memungut biaya uji apapun kepada masyarakat.
"Yang membuat kita memastikan itu pungli karena bukti dokumen itu dilampirkan bersama surat keterangan hasil uji cepat antigen dengan kop surat Dinas Kesehatan salah satu kabupaten. Kalau pun ada pembiayaan, harus diatur dalam Perda dan uangnya masuk kas daerah," katanya.
Harisson mengatakan, mendapatkan informasi itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menanyakan itu kepada dia selaku kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.
"Pak gubernur jelas marah, karena seharusnya uji usap antigen oleh dinas itu gratis. Karena pemerintah sudah mengirimkan sebanyak 3.500 uji cepat antigen untuk dinas kabupaten itu," kata dia.
Terkait hal itu, dia segera meminta kepada aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. "Kami harap ini bisa disikapi dengan bijak oleh dinas kabupaten/kota lainnya agar jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain," katanya.
Baca juga: Dinkes Kalbar tegaskan tes rapid antigen di Dinkes daerah gratis tidak dipungut biaya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sampai saat ini, masih dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, kami sedang telusuri masyarakat yang uji cepat menggunakan alat uji hibah Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk wilayah Sambas," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Selasa.
Go menjelaskan, untuk sementara belum ada tersangka dalam dugaan pungutan liar itu "Karena masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison mengatakan, mereka menyerahkan penanganan kasus itu ke Polda Kalimantan Barat. "Sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat," kata dia.
Ia menegaskan, uji cepat antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat maupun kabupaten/kota lain dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.
"Jika tes itu dilakukan di Puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kami menemukan bukti dokumen kwitansi sebesar Rp250.000 di salah satu kabupaten untuk pembayaran uji cepat antigen," kata Harisson di Pontianak.
Hal itu, kata dia, mengindikasikan ada pungli, karena seharusnya alat negara tidak memungut biaya uji apapun kepada masyarakat.
"Yang membuat kita memastikan itu pungli karena bukti dokumen itu dilampirkan bersama surat keterangan hasil uji cepat antigen dengan kop surat Dinas Kesehatan salah satu kabupaten. Kalau pun ada pembiayaan, harus diatur dalam Perda dan uangnya masuk kas daerah," katanya.
Harisson mengatakan, mendapatkan informasi itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menanyakan itu kepada dia selaku kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.
"Pak gubernur jelas marah, karena seharusnya uji usap antigen oleh dinas itu gratis. Karena pemerintah sudah mengirimkan sebanyak 3.500 uji cepat antigen untuk dinas kabupaten itu," kata dia.
Terkait hal itu, dia segera meminta kepada aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. "Kami harap ini bisa disikapi dengan bijak oleh dinas kabupaten/kota lainnya agar jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain," katanya.
Baca juga: Dinkes Kalbar tegaskan tes rapid antigen di Dinkes daerah gratis tidak dipungut biaya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021