Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan mulai 1 Juni 2021 pihaknya menaikkan tarif parkir sebesar Rp1.000 untuk semua jenis kendaraan bermotor dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di kota itu.

"Pandemi COVID-19 telah menyebabkan PAD turun hingga 50 persen dan berdampak pada pelayanan. Perlu dicari sumber-sumber yang meningkatkan PAD salah satunya menaikkan parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan Perda Perpakiran tersebut sudah disahkan pada akhir 2020, dan baru akan dilaksanakan di Juni 2021.

"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," kata Edi.

Untuk pelaksanaan di lapangan terkait kejelasan petugas parkir, keamanan, ketertiban, dan keteraturan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dengan mencetak karcis, menggunakan rompi identitas, kemudian ada titik-titik yang menjadi perhatian penyebab kemacetan.

Untuk pencegahan pungli (pungutan liar) pihaknya akan menempatkan pengawas di lapangan bersama tim Cyber Pungli dan ada beberapa titik yang terpantau dengan CCTV.

Sementara itu, untuk tempat-tempat lama tetap akan dilakukan uji petik untuk melihat potensi pengunjung. "Seperti rumah makan yang tadinya ramai begitu pandemi sepi, tapi ada juga yang tetap ramai seperti warung kopi Asiang di Jalan Merapi yang selalu ramai terus artinya tidak berubah atau bahkan ada yang meningkat," ujarnya.

Ia juga mengatakan, untuk penerapan parkir di Alfamart dan Indomaret sudah dilakukan uji petik simulasi di lapangan, karena ada perbedaan pengunjung di setiap toko.

Pewarta: Andilala dan Yunita

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021