Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat ada 12 konsesi pada delapan kawasan hidrologis gambut (HKG) di Kabupaten Ketapang tidak patuh melakukan pemulihan kerusakan gambut di wilayahnya.

"Hasil pemantauan Walhi Kalbar terhadap tingkat kepatuhan pemulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik. Pada 12 konsesi pemegang IUPHH-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam-red)," kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam di Ketapang, Senin.

Dia menjelaskan, dan IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri-red). Serta izin usaha perkebunan yang berada di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar.

"Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan," ujarnya.

Ia menegaskan padahal berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Gambut. Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

"Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021