Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi mengharapkan percepatan implementasi Perda hasil dari usulan eksekutif agar bisa dijalankan sebaik mungkin sehingga cepat berdampak ke masyarakat.

"Diharapkan kepada Bupati Kayong Utara agar setelah disahkan Raperda ini menjadi Perda,  Bupati Kayong Utara segera menjalankan Perda ini dan membuat regulasi turunan dari Perda yang disahkan tersebut," kata Sarnawi di Sukadana, Senin.

Ada lima  Raperda yang sedang digodok melalui  panitia khusus (pansus) di DPRD  Kayong Utara yaitu Raperda tentang Perubahan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua Raperda tentang Perubahan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Sarana Olahraga, ketiga Raperda tentang Retribusi Produk Usaha Daerah dan keempat Raperda tentang Perubahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil terakhir Raperda tentang Sarana dan Prasarana Utulitas.

"Perdanya sudah di paripurna dan sudah dibentuk pansus, saat ini mereka sedang bekerja," jelasnya.

Pansus yang saat ini sedang bekerja menurutnya akan menelaah lebih dalam terkait Raperda inisiasi eksekutif dan akan membuat laporan khusus terkait ke-lima Perda tersebut

"Harapan saya terhadap Raperda ini agar Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan selanjutnya harapan saya agar perda ini menjadi payung hukum bagi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu lima Raperda tersebut telah dilaksanakan Paripurna di gedung DPRD  Kayong Utara. Setiap fraksi menerima dalam pandangan umum dan dilanjutkan pembahasan tahap selanjutnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021