Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menunda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD)  tahun 2021 secara fisik, karena dampak ditetapkannya kota itu zona merah pandemi COVID-19.

Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran di Pontianak, Jumat, mengatakan, meskipun menunda PPDB secara fisik yang jadwal sebelumnya, 5 Juli 2021, tetapi proses pendaftaran online PPDB tingkat SD di Kota Pontianak tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Penundaan PPDB tingkat SD hanya untuk pendaftaran secara fisik saja, sementara secara online tetap sesuai jadwal, yakni sejak 30 Juni 2021. Hal tersebut mengingat kondisi Kota Pontianak yang saat ini masih berada dalam status zona merah penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan untuk melakukan pendaftaran jika kondisi sudah memungkinkan untuk pendaftaran secara fisik.

"Pendaftaran secara fisik diperlukan untuk membawa anak sebagai calon siswa dan pemeriksaan berkas. Dan dengan perpanjangan waktu pendaftaran fisik, sehingga menambah kesempatan masyarakat untuk melakukan pra pendaftaran secara online," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menambahkan, untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat dan Satgas COVID-19 Provinsi Kalbar.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Pontianak siap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Kita juga sudah melakukan ujicoba beberapa kali dan prosesnya juga berjalan dengan lancar," ujarnya.

Terkait zona risiko penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak yang masuk dalam kategori merah, maka saat ini, menurut Wali Kota Pontianak, pihaknya mulai Senin (1/7) telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat selama 14 hari ke depannya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menahan diri serta bersama-sama menjaga agar pandemi COVID-19 tidak semakin meluas.

"Kita berharap zona merah ini bisa turun dan masyarakat bisa sehat, langkah-langkah sudah ditetapkan Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak," katanya.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan di Kota Pontianak, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan





 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021