Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat M. Basri HAR menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) harus dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Adha.
Di Pontianak, Jumat, ia mengatakan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," katanya.
Baca juga: Kemenag minta Kanwil proaktif pantau penerapan surat edaran Idul Adha
"Penyembelihan hewan kurban di rumah potong atau di tempat terbuka namun penerapan prokes diperketat. Sedangkan untuk pembagian daging kurban langsung ke rumah warga, yang serahkan oleh panitia kurban," ia menambahkan.
Menurut dia, pembagian daging kurban bisa dilakukan sejak Hari Raya Idul Adha sampai tiga hari sesudahnya.
Basri mengimbau penyuluh agama dan tokoh masyarakat mendukung sosialisasi ketentuan mengenai pelaksanaan peribadatan pada masa pandemi COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, ia menjelaskan, harus dilakukan mengacu pada risiko penularan COVID-19 di masing-masing daerah semasa pandemi.
Di daerah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, warga dianjurkan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembuangan ratusan kepala sapi di lahan kosong
Baca juga: Lazisnu Kota Pontianak distribusikan 5 ekor kambing kurban
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Di Pontianak, Jumat, ia mengatakan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," katanya.
Baca juga: Kemenag minta Kanwil proaktif pantau penerapan surat edaran Idul Adha
"Penyembelihan hewan kurban di rumah potong atau di tempat terbuka namun penerapan prokes diperketat. Sedangkan untuk pembagian daging kurban langsung ke rumah warga, yang serahkan oleh panitia kurban," ia menambahkan.
Menurut dia, pembagian daging kurban bisa dilakukan sejak Hari Raya Idul Adha sampai tiga hari sesudahnya.
Basri mengimbau penyuluh agama dan tokoh masyarakat mendukung sosialisasi ketentuan mengenai pelaksanaan peribadatan pada masa pandemi COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, ia menjelaskan, harus dilakukan mengacu pada risiko penularan COVID-19 di masing-masing daerah semasa pandemi.
Di daerah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, warga dianjurkan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembuangan ratusan kepala sapi di lahan kosong
Baca juga: Lazisnu Kota Pontianak distribusikan 5 ekor kambing kurban
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021