PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat menegaskan tidak ada penutupan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) sepanjang penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Masyarakat kami imbau tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya, dan saya yakin masyarakat kini cerdas dalam menerima informasi, dan bisa membedakan mana yang benar dan bohong (hoaks)," kata Sales Area Manager Pertamina Kalbar, Weddy Surya Windrawan di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, dalam menyikapi informasi itu, maka masyarakat tidak tidak perlu panik, karena informasi itu memang hoaks.

Sementara itu, menindaklanjuti adanya informasi mengenai tidak beroperasinya layanan Pertamina selama masa pembatasan kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, PT Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Seluruh SPBU dan Agen LPG (elpiji) masih beroperasi dan melayani masyarakat dengan normal. Stok BBM dan LPG pun masih aman dan masih mencukupi bila diperlukan penambahan selama masa PPKM atau pembatasan kegiatan,” kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C and T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.

Sebagai bentuk dukungan memutus penyebaran COVID-19, Irto memastikan bahwa seluruh fasilitas dan sarana operasi Pertamina sudah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seluruh operator dan petugas yang melayani masyarakat juga dipastikan sudah mentaati protokol kesehatan yang diwajibkan, seperti memakai masker, serta tersedianya hand sanitizer atau tempat cuci tangan di dekat mereka bertugas.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, Pertamina terus berkomitmen melayani kebutuhan energi masyarakat. Jika membutuhkan informasi terkait layanan Pertamina selama masa pembatasan kegiatan ini, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” kata Irto.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021, sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM mikro diperketat.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021