Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Senin, mulai menyekat sejumlah jalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak yang beroperasi 24 jam, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, kesepuluh pos penjagaan atau penyekatan jalan itu, merupakan jalan-jalan utama yang sering dilalui pengendara.

Kesepuluh Pos Penyekatan jalan itu, yakni berada di Pos Batu Layang berupa tenda besar, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso – Jalan Adisucipto, simpang Polda Kalbar (tenda besar), simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet – Jalan Kom Yos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.

Pengoperasian penjagaan penyekatan di sepuluh titik ini berjalan 24 jam, sejak aturan PPKM Darurat dijalankan hari Senin ini

 
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, mulai melakukan penyekatan sejumlah jalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Foto ANTARA/Andilala)



Selama proses PPKM Darurat, masyarakat untuk berada di rumah saja, dan apabila masih ditemukan masyarakat menerobos kesepuluh pos penyekatan itu, maka mereka perintahkan putar balik, katanya.

"Kami masih menolerir untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi dan tentunya harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," kata Utin.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya melakukan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.

"Tujuannya agar penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.

"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting, seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.

Dari pantauan di lapangan jalanan di Kota Pontianak pada umumnya sudah dilakukan penyekatan dan dijaga oleh aparat kepolisian dan TNI, sejumlah warung kopi, kawasan pertokoan di Pasar Sudirman, Jalan Tanjungpura juga tampak tutup.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021