Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Muda Mahendrawan mengatakan kabupaten yang dipimpinnya tersebut saat ini sedang menuju ke-45 daerah penerima penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

"Hari ini kita mempresentasikan layanan inovasi Cash Management System (CMS) non tunai dalam tata kelola keuangan desa pada wawancara kompetisi pelayanan inovasi publik tahun 2021 kepada Tim Panel Independen (TPI) secara virtual di ruang rapat bupati," kata Muda usai mempresentasikan inovasi CMS tersebut, Rabu.

Dia menjelaskan, saat ini, inovasi CMS non tunai dalam tata kelola keuangan desa yang diterapkan seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya berhasil masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021. 

"Untuk masuk Top 45 KIPP 2021, kita harus lebih dulu mempresentasikan inovasi CMS desa di hadapan Tim Panel Independen secara virtual," katanya.

Muda mengatakan, inovasi ini dimulai pelaksanaannya pada tahun 2019 di 28 desa pelopor, dan pada tahun 2020 telah dilaksanakan oleh seluruh desa se- Kabupaten Kubu Raya (118 Desa). Langkah awal dilakukannya inovasi ini melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.

Kemudian, dilanjutkan dengan kerjasama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT. Bank Pembangunan Kalbar serta antara Pemerintah Desa dan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya. Dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada Pemerintah Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya.

"Pelaksanaan inovasi transaksi non tunai desa melalui aplikasi CMS Desa sangat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi, dibuktikan dengan berkurangnya tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan pihak bank, dikarenakan inovasi ini meniadakan kebiasaan pengambilan uang secara tunai di bank," tuturnya. 

Selain itu mengurangi tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan unsur masyarakat dan pihak rekanan/penyedia barang/jasa, karena pembayaran dilakukan dengan skema transfer langsung ke rekening dan pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan dimanapun dan kapanpun serta mampu mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan desa dalam mendukung pencegahan dan penyebaran COVID-19 di wilayah desa.

Muda mencontohkan, misalnya melalui pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19, sebagaimana ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Penyaluran BLT Dana Desa di mayoritas desa telah menggunakan pola non tunai sehingga mengurangi kerumunan warga saat pembagian BLT Dana Desa," katanya.

Dampak penerapan inovasi CMS Desa ini sangat mempengaruhi dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa Indikator diantaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

"Selain itu percepatan penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa yang dilaporkan baik kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH)", katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021